Pemko Pekanbaru Hanya Pungut Service Charge ke Pedagang Pasar Bawah Selama Masa Transisi


Image : Pemko Pekanbaru Hanya Pungut Service Charge ke Pedagang Pasar Bawah Selama Masa Transisi
Kepala DPP Ingot Ahmad Hutasuhut - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Pasar Wisata Pasar Bawah kini dikelola langsung oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Pengelolaan dilakukan hingga ditunjuknya mitra baru yang mengelola Pasar Bawah kedepannya.

Dalam masa transisi ini, pemerintah kota tidak memungut sewa kios pedagang yang ada di sana. Pedagang hanya membayarkan biaya servis charge ke Disperindag Kota Pekanbaru.

"Sekarang yang kita pungut itu hanya servis charge nya saja. Selama ini kan mereka ada servis charge dan juga ada sewa," ujar Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Rabu (18/5).

Menurutnya, untuk pungutan biaya sewa akan kembali diberlakukan oleh mitra baru yang mengelola Pasar Bawah kedepannya. Ia memperkirakan dalam satu bulan ini tidak dilakukan pungutan biaya sewa.

Selama masa transisi ini, pedagang hanya membayarkan servis charge untuk operasional. Servis charge ini meliputi untuk biaya listrik, air dan kebersihan. Total ada 540 kios pedagang yang tersedia di sana.

"Tapi yang terpakai sekarang tidak sampai separuh. Karena dua lantai itu otomatis dia kosong. Tentu harus di redesign semacam dibuat kegiatan baru, agar semua lantai akhirnya terpakai dan ada juga bisnisnya," pungkasnya. (Kominfo8/RD2)



Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[24/07/2025] Wako Imbau Anak Sekolah Pakai Masker, Bergejala ISPA Diizinkan Belajar dari Rumah [24/07/2025] Percantik Wajah Pekanbaru, Wako Tata Kembali Seluruh Taman Median Jalan [24/07/2025] Walikota Agung Dorong BPR Madani jadi Bank Syariah [24/07/2025] Atasi Kredit Bermasalah, PT BPR Pekanbaru Jajaki Kerjasama dengan Kejari [24/07/2025] Wako Imbau Masyarakat Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan Cegah Dampak Asap Karhutla [24/07/2025] Pemko Pekanbaru Belum Putuskan Kebijakan terkait Kabut Asap, Harus Berdasarkan Data Kualitas Udara