PEKANBARU
- Tim penertiban tiang dan objek reklame sudah dibentuk Pemerintah Kota
(Pemko) Pekanbaru. 120 lebih tiang dan objek reklame ilegal akan segera
ditertibkan.
Tim itu diketuai oleh Kepala Badan Pendapatan
Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Ia menyebut, soal
reklame ini ada empat kategori, kategori pertama dia bayar pajak punya
izin (tiang), kedua tidak bayar pajak tapi punya izin, ketiga dia bayar
pajak tapi tidak punya izin, dan keempat tidak bayar pajak dan tidak
punya izin.
Lanjutnya, kategori keempat akan ditertibkan.
Walikota sudah tandatangani surat keputusan atau SK. Menurutnya, tim
sudah cek. Tim ini, selain Bapenda ada DPMPTSP, Satpol PP, ada BPKAD.
"Beberapa
hari lalu kita sudah lakukan penertiban, sudah kita copot (iklan) dan
tempel-tempel. Sekitar 120 lebih, saya lupa angkanya itu di enam ruas
jalan," kata Ami, sapaannya.
Ratusan tiang itu ada di Jalan
Sudirman, Jalan Riau, Nangka atau Jalan Tuanku Tambusai, Harapan Raya,
Soekarno Hatta sama Arifin Achmad. (Kominfo3/RD1)
Pemko Pekanbaru Bakal Tertibkan 120 Lebih Tiang Reklame Ilegal
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin - Pekanbaru.go.id