Pemko Optimalisasi PAD Pembagian Pajak Kendaraan


Image : Pemko Optimalisasi PAD Pembagian Pajak Kendaraan
Pj Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmad Menghadiri High Level Meeting Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Provinsi Riau Tahun 2024-2025 di Balai Pauh Janggi, Gedung Daerah, Kamis (19/12/2024). - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Penjabat (Pj) Wali Kota Roni Rakhmat mengikuti High Level Meeting Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Provinsi Riau Tahun 2024-2025 di Balai Pauh Janggi, Gedung Daerah, Kamis (19/12/2024).

Kegiatan ini sekaligus penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Sinergi Pelayanan Publik Bidang Pendapatan Daerah serta Perjanjian Kerja Sama tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Sinergi Pemungutan Opsen antara Pemprov Riau dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota.

Orang nomor satu di Kota Pekanbaru itu didampingi oleh Plh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Zarman Candra dan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru Alek Kurniawan.

Alek menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah kabupaten dan kota kini memiliki kewenangan dalam pembagian pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Sebelumnya, pajak kendaraan bermotor dan BBNKB dipungut oleh Pemprov Riau.

"BBNKB dari Pemprov ini kemudian dibagi hasil dengan pemerintah kabupaten dan kota. Namun, dengan berlakunya aturan baru ini, pembagian tersebut akan dilakukan secara langsung," katanya.

Pemprov Riau mendapat bagian sebesar 34 persen. Sedangkan, pemerintah kabupaten dan kota sebesar 66 persen.

"Dengan adanya aturan baru ini, dana yang diperoleh langsung masuk ke kas pemerintah kabupaten dah kota. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025," ungkap Alek.

Jadi, Pemprov Riau hanya bertugaskan memungut BBNKB. Kemudian, BBNKB itu disalurkan ke pemerintah kabupaten dan kota. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), terutama bagi Kota Pekanbaru.

"Kita tahu jumlah kendaraan di Kota Pekanbaru cukup banyak. Sehingga, potensi peningkatan PAD dari sektor ini sangat besar," ujar Alek.

Dengan adanya pembagian pajak kendaraan bermotor yang lebih besar untuk pemerintah kabupaten dankota, diharapkan perekonomian daerah dapat lebih berkembang dan pelayanan publik dapat lebih ditingkatkan. Kebijakan ini juga menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan potensi pendapatan dari sektor kendaraan bermotor di Kota Pekanbaru. (Kominfo11)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[21/01/2025] Disperindag Pekanbaru Pantau Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok [21/01/2025] Plh Sekdako Pekanbaru Ingatkan OPD Patuhi Aturan Gunakan Anggaran 2025 [21/01/2025] Polresta dan Distankan Siap Wujudkan Target Penanaman Jagung Nasional [21/01/2025] Kebutuhan Jagung Pangan dan Pakan Ternak Terus Meningkat dari Luar Pekanbaru [21/01/2025] Polresta Pekanbaru Dukung Program Penanaman Jagung 1 Juta Hektare Secara Serentak [21/01/2025] Dinsos Menunggu Proses Penetapan Status Bayi Terlantar dari Pengadilan