PEKANBARU
- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mengingatkan kepada seluruh pelaku
usaha yang telah mendapat rekomendasi membuka usaha di tengah pandemi
covid agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) di
tempat usaha.
"Kalau
sesuai protokol kesehatan, tentu pengunjung akan lebih yakin (tempat
usaha bersangkutan aman)," kata Kepala Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Kamis
(3/6).
"Persoalannya
sekarang, menerapkan protokol kesehatan ini yang agak susah. Seharusnya
kan tempat duduknya berjarak, kemudian harus bermasker, dan itu harus
kita mulai," ulas Ingot yang juga menjabat sebagai tim komunikasi publik
Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru ini.
Penerapan
prokes di tempat usaha, sebut dia, diharapkan bisa membantu pemerintah
di dalam upaya menekan sebaran wabah covid. Selain itu, prokes juga
menjadi kewajiban bagi pelaku usaha guna menghindari sanksi dari Satgas
Covid yang kini rutin melakukan pengawasan di tempat usaha.
"Kalau
di tempat usaha itu prokesnya berjalan dengan baik, saya kira tidak ada
masalah. Kalau tidak sesuai prokes, tentu diambil tindakan untuk
pembinaan," tegasnya.
"Sekarang
tinggal pemilik tempat usaha menerapkan protokol itu. Kalau ada
pengawasan, kunjungan dari tim satgas, kan kalau sepanjang sesuai
protokol kesehatan, kan itu tidak ada masalah," sambung Ingot yang
sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru
ini.
Di samping itu,
lanjut Ingot, jadwal operasi tempat usaha juga mesti sesuai aturan yang
ditetapkan pemerintah kota melalui Peraturan Walikota (Perwako) Nomor
111 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 104 Tahun
2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman
Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Pemberlakuan
perwako itu justru upaya kita untuk menyeimbangkan sebaran covid dengan
pemulihan ekonomi. Karena kalau kita ikut rekomendasi dari tim
kesehatan, seharusnya kan (tempat usaha) ditutup. Tapi pemerintah kota
mengambil kebijakan yang relatif aman yaitu dengan pemberlakuan protokol
kesehatan," tutupnya. (Kominfo2/RD1)