PEKANBARU-- Proses mediasi antara Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dengan PT PLN Kota Pekanbaru akhirnya selesai, Selasa (11/2). Disepakati, tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) Pemko dikurangi Rp5 miliar.
Pemko Pekanbaru dan PLN UP3 Pekanbaru sudah menandatangani berita acara terkait nilai tagihan itu. Penandatanganan berita acara kesepakatan yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru, Andi Suharlis.
Dalam sambutannya Kajari Pekanbaru Andi Suharlis menyampaikan ucapan terima kasih kepada PLN dan Pemko Pekanbaru yang menjadikan Kejari sebagai mediator.
"Di samping sebagai mediator, melakukan pendampingan hukum di kejaksaan serta bantuan hukum lainnya," ucapnya.
Ia pun mengapresiasi pada Seksi Gakkum Kejari Pekanbaru yang telah bekerja keras. Adanya mediasi katanya, dapat membangun kembali hubungan dengan PLN dan menghemat Rp5 miliar tiap bulan. Gunanya untuk kemaslahatan orang banyak.
"Harapannya Kota Pekanbaru bisa menjadi smart city dan madani dengan cepat," tuturnya.
Selanjutnya Manajer PLN UP3 Pekanbaru Himawan Sutanto dalam sambutannya mengutarakan, di PLN komitmen 100 persen yang terbaik untuk masyarakat dan pemerintah Kota Pekanbaru.
"Tagihan bisa turun yaitu dari Rp12 miliar dikurang Rp7 miliar. Sehingga ada Rp5 miliar setiap bulannya untuk kebutuhan lain," paparnya.
Sementara itu Asisten II Kota Pekanbaru, El Syabrina menyambut baik dengan adanya kerja sama ini. Dikatakannya, adanya kesepakatan tersebut dapat bermanfaat dan semoga komitmen untuk mematuhi kesepakatan ini terlaksana dengan baik.
"Semoga kedepan lebih baik lagi. Pemko juga hemat listrik. Sehingga anggaran tidak membengkak," pungkasnya. (Kominfo1/rd1)