PEKANBARU - Hingga kemarin, total warga yang terjaring razia protokol
kesehatan (Prokes) oleh tim gabungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru
mencapai 186 pelanggar.
Data yang dihimpun tim Pekanbaru.go.id,
razia prokes di tahun ini digelar pada tanggal 7 di Purna MTQ. Tim
menjaring 51 pelanggar. Kemudian pada tanggal 14 lalu di Jalan Arifin
Achmad. Dari razia itu, ada 32 pelanggar diberi sanksi.
Kemudian,
razia kembali dilakukan pada tanggal 21 di Pasar Agus Salim. Di lokasi
itu, petugas memberi sanksi kepada 35 pelanggar. Tidak hanya pengunjung
pasar, pedagang pun diberi sanksi.
Setelah itu, pada tanggal 25
lalu, razia kembali di gelar. Tim menyisir Pasar Limapuluh di Jalan
Sultan Syarif Kasim. Ada 37 pelanggar disanksi di lokasi itu.
Terakhir,
kemarin tanggal 27 tim menyisir Pasar Sail di Jalan Hangtuah. Di lokasi
itu tim gabungan yang terdiri Satpol PP, Dishub, BPBD, TNI dan Polri
menjaring 31 pelanggar.
Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota
Pekanbaru Burhan Gurning melalui Kepala Bidang Ops Yendri Doni
mengatakan, razia itu mempertegas penegakan Perwako 130 Tahun 2020.
Perwako
ini berisi tentang Perubahan Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat
Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota
Pekanbaru.
"Kebanyakan tidak memakai masker," kata Yendri Doni, Kamis (28/1). (Kominfo3/RD1)