PEKANBARU-- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memberikan perpanjangan waktu hingga 21 Februari 2020 kepada PT Makmur Papan Permata (MPP) untuk mempersiapkan Sukaramai Trade Center (STC).
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, perpanjangan waktu diberikan karena masih ada berbagai persiapan yang belum terselesaikan hingga jadwal waktu semula tanggal 7 Februari 2020.
"Seperti pemasangan pendingin ruangan. Kemarin kita minta agar AC difungsikan, karena ada kendala, mungkin alatnya tidak ada di sini dan butuh waktu untuk pengiriman, maka kita kasih waktu lagi hingga 21 Februari," ungkapnya usai rapat dengar pendapat pembahasan izin dan pengelolaan Pasar Suka Ramai bersama DPRD Kota Pekanbaru, Senin (10/2).
Perpanjangan waktu, sebut Ingot, juga diharapkan bisa dimanfaatkan oleh sejumlah pedagang yang belum menyelesaikan administrasi agar berkomunikasi dengan PT MPP selaku pengelola STC.
"Nah, ini konteksnya antara mereka (pedagang) dan PT MPP. Silahkan dialog, musyawarah, kita yakin akan ada solusi. Untuk itu, lakukan diskusi dengan PT MPP," pinta Ingot.
"Kemudian kepada pedagang korban kebakaran Suka Ramai yang memiliki hak kios yang telah menyelesaikan administrasi deng PT MPP agar segera bersiap pindah ke dalam (STC)," ulas mantan Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru ini.
Dengan segera dipindahkannya pedagang yang kini masih menempati Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke dalam STC, terang Ingot, diharapkan bisa menjadi momentum untuk membersihkan TPS sehingga Jalan Sudirman dan sekitarnya bisa berfungsi normal kembali.
"Itu konteksnya mengapa kita ingin TPS ini segera dikosongkan. Jadi bukan semata-mata untuk memasukkan pedagang saja (ke STC), tidak. Ada kepentingan lebih komprehensif di situ, kepentingan untuk orang banyak dengan kembali memfungsikan jalan di lokasi TPS. Makanya kita ingin lakukan percepatan," tutupnya. (kominfo2/rd1).