PEKANBARU
- Di tengah pandemi Covid-19, Pemerintan Kota (Pemko) Pekanbaru
memberikan banyak kemudahan bagi wajib pajak (WP) sehingga bisa membantu
meringankan beban namun tetap menunaikan kewajibannya.
Kepala
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin
menyebutkan, terdapat empat peraturan Walikota (perwako) yang telah
diterbitkan pemerintah kota guna memberikan kemudahan kepada WP.
Pertama,
Perwako Nomor 82 Tahun 2020 tentang Pembebasan Pajak Daerah dan
Penghapusan Sanksi Administratif Daerah Dalam Masa Penanganan Covid-19
di Kota Pekanbaru.
"Ada
dua poin kemudahan bagi wajib pajak dalam perwako ini. Di antaranya,
membebaskan pajak bagi hotel dan restoran yang terlibat langsung dalam
penanganan dampak Covid-19, serta memberikan pengangsuran, penundaan
pembayaran dan penghapusan sanksi administratif," ungkapnya, Senin
(16/8).
Kedua, kata pria
yang akrab disapa Ami ini, Perwako Nomor 114 Tahun 2020 tentang
Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(PBB-P2) Akibat Dampak Pandemi Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Dalam
perwako yang kedua ini, pemerintah kota memberikan stimulus kepada
wajib pajak pribadi/badan dengan besaran PBB-P2 Rp100 ribu ke bawah
gratis dan pajak Rp100 ribu hingga Rp500 ribu diberi diskon 50 persen.
Kemudian
pajak Rp500 ribu-Rp2 juta diberi diskon 25 persen, Rp2juta-Rp5 juta
diberi diskon 20 persen, dan pajak Rp5 juta ke atas diberi diskon 15
persen.
"Pemberian
stimulus ini berlaku terhitung 1 Juli sampai September 2021. Untuk masa
berlaku stimulus sendiri dapat diperpanjang kemudian melalui keputusan Walikota," paparnya.
Selanjutnya
yang ketiga, sebut Ami, pemerintah kota menerbitkan Perwako Nomor 45
Tahun 2021 tentang Perubahan Ketigas Atas Perwako Nomor 206 Tahun 2017
tentang Pemberian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan
Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB).
"Perwako
yang ketiga ini khusus untuk program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap). Untuk NJOP Rp250 juta ke bawah diberi diskon gratis sama pak Wali, tidak usah bayar. NJOP Rp250 sampai Rp500 juta diskon 50 persen,
NJOP Rp500 juta sampai Rp1 miliar diskon 25 persen," ucapnya.
"Sementara untuk NJOP Rp1 miliar ke atas tidak diberikan stimulus karena kita anggap orang mampu," ulas Ami.
Terbaru
atau yang keempat, lanjut mantan Camat Rumbai ini, pemerintah kota
menerbitkan Perwako Nomor 106 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas
Perwako Nomor 206 Tahun 2017 tentang Pemberian Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan
Ketetapan BPHTB.
"Di
perwako terbaru ini, diberikan diskon PBB untuk seluruh pensiunan di
Pekanbaru. Pensiunan apa saja, tidak harus pegawai negeri, tapi juga
karyawan swasta dan warga tidak mampu, itu diberikan diskon sampai 75
persen," terang Ami.
"Dalam
hal ini, mereka cukup memasukkan permohonan (pengurangan/diskon) sekali
saja. Nantinya tiap tahun otomatis terdiskon 75 persen. Jadi mereka
cukup bayar 1/4 saja (dari total nilai PBB)," sambung dia.
Selain itu, di Perwako Nomor 106 Tahun 2021 juga diberikan diskon BPHTB sebesar 50 persen.
"Jadi
kalau warga punya SKGR, SKT, surat sepadan tanah, surat tebas tebang
zaman-zaman dulu dan ingin ditingkatkan ke sertifikat dengan sarat
membayar BPHTB, ini siapa saja, dimana saja, mau dia PTSL dan punya
1.000 persil lahan di Pekanbaru, itu diskon 50 persen," tutupnya.
(Kominfo2/RD1)