PEKANBARU
- Dalam rangka percepatan konsolidasi tanah Jalan 70, Pemerintah
Kecamatan (Pemcam) Kulim melakukan pengukuran sekaligus pemasangan patok
batas bidang tanah di Trase 1B Jalan Budi Luhur ke Lintas Timur di
kawasan Kelurahan Mentangor dan Kelurahan Kulim, Kamis (23/9).
Kegiatan tersebut dipimpin secara langsung oleh Camat Kulim Marzali S.Sos didampingi Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kulim dan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Kulim.
Kemudian juga diikuti Lurah Mentangor, Seklur Mentangor, serta sejumlah pejabat dan staf dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pertanahan.
Kegiatan tersebut dipimpin secara langsung oleh Camat Kulim Marzali S.Sos didampingi Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kulim dan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Kulim.
Kemudian juga diikuti Lurah Mentangor, Seklur Mentangor, serta sejumlah pejabat dan staf dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pertanahan.
![](https://www.pekanbaru.go.id/storage/images/shares/WhatsApp_Image_2021-09-23_at_16_33_28.jpeg)
Disampaikan Marzali, pemasangan patok AS jalan dan badan jalan dari Trase 1B tersebut bertujuan untuk mengukur bidang tanah, penilaian tanaman dan bangunan yang akan diganti rugi untuk keperluan pembangunan Jalan 70.
"Sesuai jadwal,pengukuran ulang berkaitan dengan ganti rugi akan dilaksanakan pada Senin, 27 September 2021 nanti," ungkapnya.
Untuk itu, Marzali berharap agar proses pengukuran dan pemasangan patok batas bidang tanah di Trase 1B Jalan Budi Luhur ke Lintas Timur itu bisa berjalan lancar.
"Sehingga semua pemilik tanaman dan bangunan mendapat ganti rugi yang sesuai dengan ukuran yang sudah kita ukur dan patok," tutupnya. (Kominfo2/RD1)