PEKANBARU
- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus menggesa pembangunan Pasar
Cik Puan, di Jalan Tuanku Tambusai. Pemko Pekanbaru saat ini mengurus
sertifikat tanah atau legalitas pasar.
"Proses
sertifikat tanah di kantor agraria. Jika nanti sudah bersertifikat baru
kita lanjut untuk persiapan tender investasi. Insya Allah itu pola yang
akan ditempuh, dengan investasi," ujar Walikota Pekanbaru Firdaus,
Kamis (11/11).
Pembangunan pasar itu, jika menggunakan APBD akan membebani. Untuk itu, Pemko bersikukuh pembangunan itu tetap diswastanisasi.
"Karena pembangunan dengan dana pemerintah itu juga berat, tidak memberikan keuntungan bagi semua pihak," jelasnya.
Aset
Pasar Cik Puan telah resmi diserahkan Pemprov Riau kepada Pemko
Pekanbaru pada 30 April 2021 lalu. Saat itu, Gubernur Riau (Gubri)
Syamsuar dan Walikota Pekanbaru Firdaus menandatangani Berita Acara
Serah Terima Aset di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya.
Artinya,
dualisme kepemilikan Pasar Cik Puan antara pemerintah provinsi dan
Pemko Pekanbaru sudah diselesaikan pada 30 April lalu. Kemudian, Pemko
Pekanbaru tengah fokus mengurus sertifikat hak milik (SHM) Pasar Cik
Puan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Saat ini, kami dalam tahapan pengurusan sertifikat (lahan Pasar Cik Puan)," ujarnya.
Katanya,
lahan yang strategis itu akan bermanfaat bila dievaluasi ulang.
Bangunan yang terbengkalai sekarang jika dilanjutkan masih membutuhkan
biaya yang cukup banyak.
"Hal
itu juga tak menyelesaikan masalah. Kapasitasnya hanya 850 pedagang.
Sementara, pedagang yang ada di sana lebih dari 1.000 orang," jelasnya.
Dana
operasionalnya yang diperlukan akan besar dan akan menguras APBD. Tapi
dengan prinsip kerjasama investasi, maka pedagang akan untung,
pemerintah juga untung, dan investor untung.
Setelah
sertifikat Pasar Cik Puan selesai, maka dijajaki tender investasi
dengan pola prakarsa atau kerjasama pemerintah dengan swasta. Calon
investor bisa mengajukan sebagai pemrakarsa.
(Kominfo3/RD1)