PEKANBARU -- Berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 1981, pedagang yang ada disetiap pasar, baik yang dikelola oleh pemerintah ataupun swasta wajib melakukan Tera ulang alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP). Jika tidak, timbangan milik pedagang dapat disita oleh petugas.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut kepada media, Jumat (18/10/2019) pagi menyebutkan, pihaknya rutin melakukan uji timbangan kesetiap pasar, terutama terhadap pasar yang dikelola pemerintah.
"Itu sudah menjadi rutinitas. Artinya kita memberikan pelayanan langsung, uji timbangan di pasar, siapa yang mau silahkan. Tera itu satu kali dalam satu tahun, mereka tetap bayar retribusinya. Dulu tera itu dianggarkan dan gratis, sekarang tidak lagi," terang Ingot Ahmad Hutasuhut
Untuk uji timbangan dengan ukuran 1 kilo, dikatakan Ingot Ahmad Hutasuhut, retribusi yang dibayarkan pedagang berkisar Rp.10.000 hingga Rp.15.000.
"Timbangan biasa itu kalau tidak salah saya Rp.10 ribu hingga Rp.15 ribu. Untuk timbangan 1 kilo. Ada timbangan yang direkomendasikan oleh Direktorat Meterologi, timbangan hijau biasanya," jelas mantan Kepala Dinas Koperasi ini.
Kepala DPP Kota Pekanbaru kembali menegaskan, jika pedagang tidak menguji alat timbangannya, dapat disita oleh petugas
"Sekarang kita sudah ada pengamat tera dan ada pengawasan. Petugas di pasar melakukan pengawasan tiap hari. Timbangan yang tidak di tera akan disita. Pedagang sebagai pemilik wajib menerakan itu (timbangan). UU nomor 22 tahun 1981 wajib menerakan. Ada tahapan, teguran hingga penyitaan," ujar Kepala DPP.(Kominfo1/RD1)