PEKANBARU
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, terus
menghimbau dan mengingatkan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) agar
tidak berjualan di atas trotoar dan badan jalan.
Pada
Jumat (2/7) pagi, himbauan sekaligus penertiban dilakukan terhadap PKL
yang masih membuka barang dagangan di trotoar Jalan Jenderal Sudirman,
kawasan Pasar Agus Salim.
"Selain
diingatkan, kita juga memberi tindakan tegas berupa penertiban karena
tidak boleh berjualan di trotoar dan badan jalan," ucap Kepala Satpol PP
Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang melalui Kepala
Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Yendri Doni, Jumat siang.
![](https://www.pekanbaru.go.id/storage/images/shares/13594_-_pedagang-terus-diingatkan-tak-berjualan-di-trotoar-jalan.jpg)
Disampaikannya,
keberadaan PKL di trotoar dan badan jalan telah melanggar Peraturan
Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban
Umum.
"Untuk itu, pedagang tidak dibenarkan berjualan di lokasi-lokasi yang menyalahi aturan," tegasnya.
Di
kesempatan itu, lanjut Doni, pihaknya juga menghimbau pedagang dan
warga agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan (prokes) mengingat
Kota Pekanbaru sendiri masih di tengah pandemi Covid-19.
"Jadi
selain melakukan penertiban PKL yang menyalahi aturan, juga diberikan
himbauan tentang protokol kesehatan," tutupnya. (Kominfo2/RD1)