PBJ Setda Kota Pekanbaru Rakor Bersama DLHK Terkait Pengadaan Barang dan Jasa 2025


Image : PBJ Setda Kota Pekanbaru Rakor Bersama DLHK Terkait Pengadaan Barang dan Jasa 2025
Bagian PBJ Setda Kota Pekanbaru, Hadi Bersama plt kadis DLHK Iwan simatupang menggelar rapat koordinasi berkaitan dengan dinonaktifkannya Katalog Elektronik Versi 5.0, untuk kebutuhan awal tahun anggaran 2025. - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Pekanbaru menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, berkaitan dengan dinonaktifkannya Katalog Elektronik Versi 5.0, untuk kebutuhan awal tahun anggaran 2025.

Kepala Bagian PBJ Setda Kota Pekanbaru, Hadi Firmansyah mengatakan, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital Nomor 10 Tahun 2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Penonaktifan Katalog Eletronik Versi 5.

Dalam agenda ini, PBJ Setda Kota Pekanbaru mengundang seluruh pejabat di lingkungan DLHK Kota Pekanbaru, diruang rapat Inspektorat Kota Pekanbaru. Acara tersebut dibuka oleh Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang.

Kepala Bagian PBJ Setda Kota Pekanbaru Hadi Firmansyah menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait penon-aktifan katalog elektronik versi 5 dan melakukan langkah-langkah antisipasi agar pengadaan pada Tahun 2025 dapat berjalan dengan lancar dan tetap sesuai dengan regulasi yang ada.

"Disamping itu, rapat koordinasi juga membahas persiapan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tahun 2025. Rapat ini bertujuan memastikan bahwa prosedur pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kota Pekanbaru khususnya Dinas DLHK akan berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujarnya, Jumat (21/2/2025).

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Hadi Firmansyah menekankan pentingnya transparansi dan efisiensi dalam setiap tahap pengadaan.

Ia menjelaskan, pengadaan barang dan jasa di Dinas DLHK Kota Pekanbaru harus mengikuti prosedur, mekanisme, ketentuan peraturan serta perundang-undangn yang berlaku. ASN yang terlibat dalam proses pengadaan harus memperhatikan beberapa aspek penting, di antaranya penentuan pelaksana pengadaan yang mayoritas dilaksanakan oleh unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ).



Dokumen pendukung yang harus disiapkan meliputi Spesifikasi Teknis (SPEK), Kerangka Acuan Kerja (KAK), Draft Kontrak, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dan Rencana Umum Pengadaan (RUP).

"Selain itu, sistem pengadaan yang digunakan akan mengacu pada e-purchasing melalui e-katalog dan toko daring atau metode pengadaan langsung serta konsolidasi pengadaan kertas HVS PDN jika diperlukan. Semua dokumen pengadaan wajib diunggah ke sistem yang telah ditentukan untuk memastikan kelancaran proses," jelasnya.

Selain itu, menurutnya kegiatan ini juga menjadi forum untuk menyelesaikan berbagai permasalah teknis yang sering dihadapi oleh pengguna aplikasi SIRUP, seperti kendala dalam input data, penyesuaian dengan struktur anggaran, dan sinkronisasi dengan sistem informasi lainnya.

Dalam kesempatan tersebut peserta diberikan simulasi langsung tentang cara mengentry data mulai dari tahap perencanaan, penentuan kebutuhan, hingga pelaporan rencana pengadaan yang harus dipublikasikan melalui aplikasi SIRUP.

Dengan terselenggaranya Rapat Koordinasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah khususnya DLHK Kota Pekanbaru dapat memenuhi kewajibannya mempublikasikan Rencana Umum Pengadaan (RUP) secara transparan dan akurat.

Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah yang menjunjung tinggi efisiensi, akuntabilitas dan pencegahan korupsi. Melalui komitmen bersama diharapkan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah tahun 2025 dapat mendukung tercapainya pembangunan yang lebih berkualitas dan berdaya saing,” harapnya.

Koordinasi yang baik antara pelaksana kegiatan di tiap Perangkat Daerah dan Bagian PBJ sangat penting untuk memastikan setiap paket pekerjaan dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Semua pihak yang terlibat diharapkan untuk aktif dalam komunikasi dan pelaporan agar tidak ada kendala dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Dengan penerapan prosedur yang tepat, diharapkan pengadaan di lingkungan pemerintah Kota Pekanbaru. dapat semakin efisien dan transparan,”tutupnya. (Kominfo10/RD5)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[22/02/2025] Penyesuaian Tarif Parkir Dilakukan Bertahap, Kajian Komprehensif Segera Disusun [22/02/2025] Tarif Parkir Turun, Sosialisasi Segera Dilakukan [22/02/2025] Wawako Markarius Pastikan Perbaikan Jalan Berlubang Selesai Sebelum Lebaran [22/02/2025] Wakil Walikota Pimpin Rapat Penerapan Perwako Tarif Parkir Baru, Sosialisasi Dimasifkan [21/02/2025] Wawako Pekanbaru Ingatkan ASN Gunakan Pakaian Melayu Lengkap di Hari Jumat [21/02/2025] PBJ Setda Kota Pekanbaru Rakor Bersama DLHK Terkait Pengadaan Barang dan Jasa 2025