PEKANBARU - Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Pekanbaru, Hadi Firmansyah membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Rapat ini diikuti oleh seluruh perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, di Ruang Serbaguna Bagian Pbj Lantai 2 Gedung Utama Komplek Perkantoran Walikota Tenayan Raya, Senin (10/03/2025).
Dalam sambutannya beliau mengatakan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) memiliki peran yang sangat strategis dalam memastikan proses pengadaan barang/jasa berjalan dengan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
"Sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan pengadaan di pemerintahan, UKPBJ memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan pelaksanaan pengadaan barang/jasa berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, dan berorientasi pada hasil yang optimal bagi masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, di era digital saat ini transformasi dalam pengadaan barang/jasa bukan lagi pilihan, tetapi sebuah keharusan.
"Transformasi digital telah mendorong perubahan bagi UKPBJ untuk meningkatkan kualitas dan kematangan proses pengadaan. Melalui implementasi sistem pengadaan berbasis elektronik (e-procurement) dan e-purchasing, kita dapat mengurangi potensi penyimpangan, mempercepat proses, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas," imbuhnya.
Menurutnya, untuk mewujudkan transformasi digital yang efektif, peningkatan kematangan UKPBJ menjadi sangat penting.
"Kematangan UKPBJ bukan hanya dilihat dari sisi administrasi dan kepatuhan regulasi, tetapi juga bagaimana kita mampu memanfaatkan data dan teknologi secara optimal, yang meliputi penguatan kompetensi SDM, optimalisasi sistem informasi, serta penerapan best practice dalam proses pengadaan," sebutnya.
Ia menyebut, katalog elektronik yang awalnya difokuskan pada pengadaan barang telah berevolusi mencakup jasa pada sektor konstruksi.
"Katalog ini dirancang untuk mempermudah pencarian dan seleksi penyedia barang dan jasa serta memberikan berbagai pilihan yang dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh pengguna sistem pengadaan," jelasnya.
Ia menjelaskan, rakor ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi serta sinergitas antara UKPBJ Kota Pekanbaru dengan seluruh perangkat daerah guna meningkatkan efisiensi, transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa.
Selain itu, juga untuk mengindentifikasi kendala atau permasalahan yang dihadapi, mencari solusi yang efektif melalui diskusi bersama; memberikan pemahaman yang komprehensif kepada peserta tentang regulasi dalam upaya meningkatkan kompetensi SDM dan kematangan UKPBJ, peran LPSE, best practices e-purchasing pengadaan barang/jasa yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
"Dalam rakor ini kita juga berbagi pengalaman dan inovasi untuk meningkatkan kualitas pengadaan barang/jasa baik dari biaya, waktu, dan kualitas hasil, menyamakan persepsi terkait penon-aktifan katalog elektronik versi 5 sesuai dengan SK Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital Nomor 10 Tahun 2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Penonaktifan Katalog Eletronik Versi 5, juga diharapkan seluruh perangkat daerah dapat memenuhi kewajibannya untuk mempublikasikan Rencana Umum Pengadaan (RUP) secara transparan, akurat dan belanja Konsolidasi Pengadaan ATK Kertas HVS melalui Katalag Elektronik, serta melakukan langkah-langkah antisipasi agar pengadaan pada Tahun 2025 dapat berjalan dengan lancar dan tetap sesuai dengan regulasi yang ada," pungkasnya. (Kominfo10/RD5)