PEKANBARU - Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Pekanbaru menghadiri dan menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Pekanbaru terkait persiapan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Tahun 2025.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala DP3APM Dr. Chairani S.STP , M.Si dihadiri Sekretaris, Seluruh Kepala Bidang, Kasubag Umum, Kasubbag Keuangan, JF Analis Kebijakan Ahli Muda DP3APM, JF Perencana Ahli Muda, Kepala TU UPT PPA DP3APM, bendahara, operator masing-masing bidang serta personil UKPBJ Kota Pekanbaru.
"Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tiada terhingga kepada UKPBJ Kota Pekanbaru yang telah sudi hadir memberikan pendampingan, bantuan, bimbingan, kerjasama , dedikasi dan pengabdian yang diberikan selama ini," ujar Chairani, Jumat (14/3/2025).
Sementara itu Kepala Bagian PBJ Setda Kota Pekanbaru Hadi Firmansyah mengatakan, rapat ini bertujuan memastikan bahwa prosedur PBJ di DP3APM berjalan dengan baik dan sesuai regulasi yang berlaku. Ia menjelaskan, berjalannya proses PBJ yang baik dan tepat aturan adalah salah satu fungsi Bagian PBJ Setda Kota Pekanbaru.
"Prosedur dan mekanisme pengadaan barang dan jasa di DP3APM Kota Pekanbaru harus mengikuti ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. ASN yang terlibat dalam proses pengadaan harus memperhatikan beberapa aspek penting, di antaranya penentuan pelaksana pengadaan yang mayoritas dilaksanakan oleh unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ),” jelasnya.
Ia menjelaskan, sebelum menginput data, dokumen pendukung harus disiapkan. Meliputi Spesifikasi Teknis (SPEK), Kerangka Acuan Kerja (KAK), Draft Kontrak, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dan Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Selain itu, sistem pengadaan yang digunakan akan mengacu pada e-purchasing melalui e-katalog dan toko daring atau metode pengadaan langsung serta konsolidasi pengadaan kertas HVS PDN jika diperlukan.
Semua dokumen pengadaan wajib diunggah ke sistem yang telah ditentukan untuk memastikan kelancaran proses.
"Kita juga menyediakan ruang forum untuk menyelesaikan berbagai permasalah teknis yang sering dihadapi oleh pengguna aplikasi SIRUP saat menginput data PBJ. Seperti kendala dalam input data, penyesuaian dengan struktur anggaran, dan sinkronisasi dengan sistem informasi lainnya. Dalam kesempatan tersebut peserta diberikan simulasi langsung tentang cara mengentry data mulai dari tahap perencanaan, penentuan kebutuhan, hingga pelaporan rencana pengadaan yang harus dipublikasikan melalui aplikasi SIRUP," jelasnya.
Dengan terselenggaranya Rapat Koordinasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah khususnya Dinas PUPR Kota Pekanbaru dapat memenuhi kewajibannya mempublikasikan Rencana Umum Pengadaan (RUP) secara transparan dan akurat.
Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah yang menjunjung tinggi efisiensi, akuntabilitas dan pencegahan korupsi. Melalui komitmen bersama diharapkan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah tahun 2025 dapat mendukung tercapainya pembangunan yang lebih berkualitas dan berdaya saing.
Koordinasi yang baik antara pelaksana kegiatan di tiap Perangkat Daerah dan Bagian PBJ sangat penting untuk memastikan setiap paket pekerjaan dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Semua pihak yang terlibat diharapkan untuk aktif dalam komunikasi dan pelaporan agar tidak ada kendala dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Dengan penerapan prosedur yang tepat, diharapkan pengadaan di lingkungan pemerintah Kota Pekanbaru. dapat semakin efisien dan transparan,” pungkasnya. (Kominfo10/RD5)