Pasang Reklame di Pohon, Dewan: Harus Diberi Sanksi


Image : Pasang Reklame di Pohon, Dewan: Harus Diberi Sanksi
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri menyoroti persoalan pemasangan reklame yang menyalahi aturan seperti yang terpasang di pohon disetiap sudut jalan protokol Pekanbaru. - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU -- Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri menyoroti persoalan pemasangan reklame yang menyalahi aturan seperti yang terpasang di pohon disetiap sudut jalan protokol Pekanbaru.

Bahkan Politisi Demokrat ini berharap Pemerintah Kota Pekanbaru melalui dinas atau pihak terkait bisa mengambil sikap tegas.

"Sudah jelas pemasangan iklan di pohon dilarang, masih saja ada yang memasang iklan di pohon. Harusnya ini ditindak, dan ada sanksi bagi pelanggar," kata Azwendi Sabtu (7/12).

Menurut Azwendi lagi, persoalan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, harus ada sanksi agar ada efek jera terhadap mereka yang tidak tertib dalam izin dan penyelenggaraan reklame.

"Coba saja ditindak secara administratif maupun pidana, kedepan mungkin akan ada perubahan. Disamping itu, pengusaha reklame kita minta agar menaati kewajiban dan larangan dalam penyelenggaraan reklame. Agar tertib, sesuai estetika, dan memberikan kontribusi positif terhadap Pekanbaru. Mari sama-sama kita jaga. Kalau tidak dimulai dari saat ini kedepan mungkin kota kita bisa menjadi hutan reklame," pungkas Azwendi. (Kominfo9)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[15/07/2024] Kendalikan Inflasi, Pemko Pekanbaru Lakukan Langkah Antisipasi [15/07/2024] ASN Pemko Pekanbaru Harus Jaga Netralitas Dalam Pilkada 2024 [15/07/2024] Pj Walikota Pekanbaru Turut Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2024 [15/07/2024] Pemko Pekanbaru Usulkan 2 Ranperda ke DPRD, Salah Satunya Tentang KTR [15/07/2024] Pj Wali Kota Buka Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Ketua RT, RW, dan LPM dari 2 Kecamatan [15/07/2024] Pimpin Apel Pagi, Pj Wali Kota Pekanbaru Minta Damkar Hadir dan Berarti Bagi Masyarakat