Panwascam Rumbai Cabut APK Ditiang Listrik


Image : Panwascam Rumbai Cabut  APK Ditiang Listrik
- Pekanbaru.go.id

PEKANBARU-- Dalam tiga bulan terakhir, Panwascam Rumbai tertibkan 155 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar estetika lingkungan. Penertiban dilakukan merujuk surat edaran Bawaslu RI No.1990, tetang larangan pemasangan APK di pohon, tiang listrik dan Bilboard berbayar.

Menurut Komisioner Panwascam Rumbai, Delvi Adri, penertiban dilakukan disembilan Kelurahan, Umban Sari, Sri Meranti, Palas, Agro Wisata, Maharani, Rumbai Bukit, Rantau Panjang, Muara Fajar Timur dan Kelurahan Muara Fajar Barat.

"Selama tiga bulan terakhir, kita tertibkan sebanyak 155 APK yang ada disembilan kelurahan. Terbanyak di Kelurahan Sri Meranti dan Kelurahan Umban Sari. Jenis APK yang ditertibkan yakni spanduk, poster yang dipasang di pohon dan tiang listrik," ungkap Delvi Adri di Pekanbaru.

Diketahui, penertiban APK melibatkan tiga Komisioner Panwascam Rumbai, dibantu lima orang staf.

Menurut Delvi Adri, penertiban yang dilakukan, pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian Polsek Rumbai.

"Ada sedikit hambatan yang kita temukan dilapangan saat menurunkan APK. Ada salah seorang warga yang tidak terima APK diturunkan. Bahkan mengancam akan melaporkan ke polisi. Namun setelah dijelaskan aturannya seperti apa, akhirnya menerima APK yang dipasang diturunkan," ujar salah seorang Komisioner Panwascam Rumbai, Delvi Adri.(Kominfo1/RD1)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[14/08/2024] Sepulang Dari IKN, Pj Wako Gelar Rapat Untuk Pastikan Kesiapan Upacara HUT Kemerdekaan RI di Kota Pekanbaru [14/08/2024] 17.382 Anak di Pekanbaru Sudah Jalani Vaksinasi Polio Tahap Kedua [14/08/2024] Dishub Pekanbaru Berharap Supeltas Dapat Dukung Kelancaran Lalu Lintas [14/08/2024] Diskop Pekanbaru Koordinasi dengan Disbudpar Promosikan Produk UMKM [14/08/2024] Satpol PP Pekanbaru Ingatkan Timses Calon Kepala Daerah Tidak Pasang Spanduk Sembarangan [14/08/2024] Sekdako Pekanbaru Serahkan Nilai ASKI kepada 10 OPD Terbaik