Paling Lambat 7 Februari Pedagang Harus Kosongkan TPS


Image : Paling Lambat 7 Februari Pedagang Harus Kosongkan TPS
Ilustrasi - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menerbitkan surat pemberitahuan pengosongan dan pembongkaran Tempat Penampungan Sementara (TPS) para pedagang di sekeliling Sukaramai Trade Centre (STC). 

"Suratnya sudah diserahkan Satgas Disperindag ke pedagang pengguna TPS," kata Kepala Cabang PT MPP Pekanbaru Suryanto, Jumat (31/1).

Surat itu ditandatangani Asisten II, Bidang Perekonomian Pembangunan El Syabrina. Dijelaskan, dalam rangka melakukan percepatan pembangunan kembali Plaza Sukaramai serta melakukan normalisasi fungsi pelayan umum di sekitar STC perlu dilakukan penempatan pedagang ke dalam STC.

"Karena itu tim percepatan meminta pedagang korban kebakaran Plaza Sukaramai yang sudah menyelesaika administrasi untuk mendapatkan kios atau toko di dalam STC agar segera menempatinya," katanya. 

Bagi pedagang korban kebakaran Plaza Sukaramai yang belum menyelesaikan administrasi, kata dia, diminta segera melakukan penyelesaian administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, bagi pedagang yang bukan korban kebakaran Plaza Sukaramai diminta berkomunikasi dengan manajemen PT MPP sebagai pengelola STC. 

"Pedagang sudah harus kosongkan terhitung 30 Januari sampai 7 Februari 2020. Setelah itu akan dilakukan pembongkaran TPS," tukasnya. (Kominfo3/rd1)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[16/10/2025] Pj Sekda Hadiri Launching Pamapta Polresta Pekanbaru, Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban Kota [16/10/2025] Disbudpar Pekanbaru Pastikan Komitmen Kembangkan UMKM [16/10/2025] Masa Izin Habis, Pemko Pekanbaru Minta Pemilik Tower Mikrosel Lakukan Pembongkaran [16/10/2025] Pekanbaru Siap Melangkah Jadi Kota Metropolitan Modern [16/10/2025] Pemko Pekanbaru Bakal Buka Seleksi Jabatan Calon Direktur PDAM Tirta Siak [15/10/2025] Wako Pekanbaru Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Banjir