PEKANBARU
- Pabrik triplek PT. Asia Forestama Raya menyusul dua pabrik karet yang
harus hengkang dari Kota Pekanbaru. Pasalnya, keberadaan tiga pabrik ini
sudah tak sesuai lagi dengan tata ruang Kota Pekanbaru.
"PT.
Forestama Raya (pabrik triplek) tidak kami rekomendasikan lagi
beroperasi Kecamatan Rumbai Timur. Jadi, tidak ada perpanjangan dalam
operasional mereka di sana," kata Walikota Pekanbaru Firdaus usai rapat
pembahasan aset di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya,
Jumat (21/5).
Sesuai aturannya, perusahaan punya waktu tiga tahun
untuk pindah dari lokasi tersebut. Karena, proses pemindahan pabrik
tidak bisa spontan atau segera.
"Sama dengan dua pabrik karet
yaitu PT. Riau Crumb Rubber Factory (RICRY) di Rumbai dan PT Bangkinang
di Marpoyan Damai. Setelah tiga tahun, mereka bongkar sendiri," jelas
Firdaus.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut usai
rapat di Kantor Wilayah Badan Pertahanan Negara (BPN) Riau, beberapa
waktu lalu, mengatakan, pabrik triplek itu berada dari Kecamatan Rumbai
Timur, tepatnya di Jalan Teluk Leok, pinggiran Sungai Siak Pekanbaru.
Pemko Pekanbaru tak memperpanjang izin Hak Guna Bangunan (HGB) PT Asia
Forestama Raya (dulu dikenal dengan PT Raja Garuda Mas/RGM Rumbai yang
membeli perusahaan milik Surya Dumai Group bernama PT Rantau Wijaya
Sakti/RWS pada 1992).
"Itu sebenarnya pabrik yang sudah lama.
Dulu namanya PT. Rantau Wijaya Sakti (RWS). Sekarang namanya PT. Asia
Forestama Raya," ujarnya.
Di tengah jalan, terjadi perubahan tata ruang kota. Berkaitan dengan itu, Pemko Pekanbaru harus melakukan penyesuaian.
"Kawasan
yang ada sekarang (pinggiran Sungai Siak di Kecamatan Rumbai Timur)
bukan lagi untuk kawasan industri. Otomatis, kami mendorong mereka untuk
pindah di kawasan memang bagi industri," ucap Ingot.
Tapi, pemindahan pabrik itu tak bisa dipercepat. Tentu ada proses dan persiapan yang dilakukan perusahaan tersebut.
"Ini
yang akan kami musyawarahkan. Bagaimana ketentuan yang bisa digunakan
dalam melaksanakan amanat tata ruang ini," ungkap Ingot.
Sekaligus,
iklim investasi, lapangan pekerjaan, dan pertumbuhan ekonomi harus
tetap dipelihara. Hal-hal ini yang ingin diseimbangkan.
Perusahaan
ini bergerak dalam pengolahan kayu dan triplek. Permasalahan saat ini,
HGB perusahaan ini sudah habis. Maka, pihak perusahaan meminta
perpanjangan pada tahun ini.
"Secara tata ruang, HGB tak bisa lagi kami berikan. Makanya, ada langkah-langkah kami dalam memelihara investasi," jelas Ingot.
Pihak
Pemko Pekanbaru tak bisa menyarankan lokasi perusahaan pindah ke lokasi
yang ditentukan. Karena, pemindahan pabrik merupakan urusan perusahaan
itu sendiri.
"Yang jelas, mereka tak boleh lagi di sana. Tetapi
apakah hari ini harus pindah. Itu tak mungkin. Kami ingin mendorong
mereka masuk ke kawasan industri," sebut Ingot. (Kominfo1/RD1)
Pabrik Triplek PT Asia Forestama Diberi Waktu 3 Tahun Pindah dari Pekanbaru
Dr. H. Firdaus, S.T., M.T - Pekanbaru.go.id