OPD Wajib Terapkan Protokol Kesehatan


Image : OPD Wajib Terapkan Protokol Kesehatan
Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mewajibkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, protokol menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan saat ini megingat kembali meningkatnya sebaran wabah sejak beberapa pekan terakhir.

"Karena itu, semua OPD kita wajibkan mematuhi protokol kesehatan," tegasnya, Selasa (1/9).

Selain itu, sebut Jamil, guna memutus sebaran covid khsusnya di klaster perkantoran, pemerintah kota juga sudah memberlakukan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Untuk OPD, walikota sudah menerapkan WFH bagi ASN," ucapnya.

"Dengan penerapan WFH, selanjutnya kita serahkan kepada OPD untuk mengatur jalannya roda pemerintahan di lingkungan kerja masing-masing," ulas Jamil yang juga menjabat sebagai Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru ini. (kominfo2/rd1)
 


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[17/04/2026] Wako Bakal Evaluasi Pelaksanaan WFH di Pemko Pekanbaru [17/04/2026] Wali Kota Pekanbaru Lantik 29 Pejabat Eselon II, III dan IV [17/04/2026] Pemko Pekanbaru Beri Bantuan Korban Kebakaran Rumah di Jalan Abadi [17/04/2026] Jadi Atensi, PKL di Soebrantas Bakal Kembali Ditertibkan [17/04/2026] Dishub Pekanbaru Imbau Masyarakat Lapor TRC 112 Jika Temukan Perusakan Lampu PJU [17/04/2026] Pemko Pekanbaru Mediasi Polemik Pemilihan RT-RW di Tebing Tinggi Okura, Utamakan Kepentingan Warga