PEKANBARU - Kemenpolhukam, Kemenpan RB, dan Kemendagri menggelar kegiatan forum konsultasi dan koordinasi tentang sistem pengelolaan dan pengaduan pada aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor di aula pertemuan Hotel Premiere, Kamis (17/3).
SP4N Lapor merupakan sebuah sistem laporan yang dilakukan masyarakat kepada pemerintah secara terintegrasi melalui aplikasi dan jaringan.
Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Mawardi.
"Masyarakat bisa melaporkan berbagai kondisi di wilayahnya masing-masing. Artinya, OPD Pemko Pekanbaru wajib merespon laporan dan keluhan dari masyarakat baik berupa pembangunan infrastruktur, pendidikan, sosial, hingga persoalan kebijakan daerah," ujarnya.
Diskominfotiksan Pekanbaru hanya sebagai operatornya. Laporan dan keluhan masyarakat diteruskan ke tiap OPD.
"Ketika masyarakat menyampaikan laporan kepada pemerintah melalui SP4N lapor, langsung diambil alih Diskominfotiksan. Lalu, kami melanjutkan laporan dan keluhan itu ke OPD terkait dengan persoalan yang ditanyakan," jelas Mawardi. (Kominfo11/RD5)
OPD Pemko Pekanbaru Wajib Merespon Laporan dan Keluhan Masyarakat
Kabid IKP Diskominfotiksan Mawardi, saat di wawancarai oleh wartawan usai kegiatan Forum Koordinasu dan Konsultasi (FKK) mengenai “Optimalisasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Melalui SP4N-LAPOR - Pekanbaru.go.id