PEKANBARU
- Berdasarkan keterangan pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
(Disbudpar) Kota Pekanbaru, seluruh tempat hiburan atau objek wisata
sudah memenuhi standar protokol kesehatan (Prokes). Seluruh objek wisata
wajib mengantongi izin dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Izin
tersebut disampaikan Kepala Disbudpar Kota Pekanbaru, Nurfaisal melalui
Sekretaris, Ardiansyah Eka Putra, yakni Izin Tatanan Perilaku Hidup
Baru (ITPHB).
Bagi pelaku
usaha yang ingin mengajukan ITPHB, akan dikunjungi terlebih dahulu oleh
tim, baik dari pemerintah daerah maupun lembaga sertifikasi dari
pusat.
Bagi masyarakat yang ingin mengunjungi lokasi objek wisata, Ardiansyah Eka Putra mengimbau agar menerapkan 4 M.
"Pastikan
diri sehat. Kemudian yang kedua pastikan destinasi yang dikunjungi
sudah terkonfirmasi memiliki izin operasional dari Pemko melalui satgas.
Kemudian, tetap patuhi 4 M memakai masker mencuci tangan, menjaga jarak
dan menjauhi kerumunan," ujar Ardiansyah Eka Putra, Senin
(25/1). (Kominfo5/RD2)