Objek Wisata Buka, Sekretaris Disbudpar Imbau Masyarakat Terapkan 4 M


Image : Objek Wisata Buka, Sekretaris Disbudpar Imbau Masyarakat Terapkan 4 M
Ardiansyah Eka Putra - Pekanbaru.go.id
PEKANBARU - Berdasarkan keterangan pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru, seluruh tempat hiburan atau objek wisata sudah memenuhi standar protokol kesehatan (Prokes). Seluruh objek wisata wajib mengantongi izin dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Izin tersebut disampaikan Kepala Disbudpar Kota Pekanbaru, Nurfaisal melalui Sekretaris, Ardiansyah Eka Putra, yakni Izin Tatanan Perilaku Hidup Baru (ITPHB).

Bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan ITPHB, akan dikunjungi terlebih dahulu oleh tim, baik dari pemerintah daerah maupun lembaga sertifikasi dari pusat.

Bagi masyarakat yang ingin mengunjungi lokasi objek wisata, Ardiansyah Eka Putra mengimbau agar menerapkan 4 M.

"Pastikan diri sehat. Kemudian yang kedua pastikan destinasi yang dikunjungi sudah terkonfirmasi memiliki izin operasional dari Pemko melalui satgas. Kemudian, tetap patuhi 4 M memakai masker mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan," ujar Ardiansyah Eka Putra, Senin (25/1). (Kominfo5/RD2)

Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[15/07/2024] Kendalikan Inflasi, Pemko Pekanbaru Lakukan Langkah Antisipasi [15/07/2024] ASN Pemko Pekanbaru Harus Jaga Netralitas Dalam Pilkada 2024 [15/07/2024] Pj Walikota Pekanbaru Turut Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2024 [15/07/2024] Pemko Pekanbaru Usulkan 2 Ranperda ke DPRD, Salah Satunya Tentang KTR [15/07/2024] Pj Wali Kota Buka Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Ketua RT, RW, dan LPM dari 2 Kecamatan [15/07/2024] Pimpin Apel Pagi, Pj Wali Kota Pekanbaru Minta Damkar Hadir dan Berarti Bagi Masyarakat