PEKANBARU
- Kota Pekanbaru miliki beberapa objek wisata yang dapat dikunjungi,
diantaranya Rumah Singgah Tuan Kadi yang terletak di Jalan Perdagangan
pinggir sungai Siak, Monumen Kereta Api di Jalan Kharuddin Nasution,
restauran terapung.
Seluruh
objek wisata yang ada di Pekanbaru sudah dapat dikunjungi oleh
wisatawan. Namun seluruh objek wisata harus tetap menerapkan protokol
kesehatan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Kepala
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru, Nurfaisal
melalui Sekretaris Ardiansyah Eka Putra kepada media, Rabu (20/1)
mengatakan, dalam mengelola objek wisata ditengah pandemi Covid-19,
tetap mengacu pada aturan yang ditetapkan pemerintah pusat melalui
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf).
"Kita
mengacu ke ketentuan pemerintah pusat, dengan pemerintah daerah melalui
satgas. Intinya sudah bisa berjalan sesuai dengan protokol kesehatan,
bisa membuka kunjungan wisatawan dengan protokol kesehatan. Diantaranya
bersinergi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
(Menparekraf)," terang Ardiansyah Eka Putra.
Disinggung
apakah objek wisata yang ada di Kota Pekanbaru saat ini sudah memenuhi
standar protokol kesehatan, dijawab Ardiansyah Eka Putra.
"Sudah.
Jadi pelaku usaha pariwisata mereka wajib mengantongi izin dari Pemko
Pekanbaru, namanya Izin Tatanan Perilaku Hidup Baru atau ITPHB," jelas
Ardiansyah Eka Putra.(Kominfo5/RD2)