PEKANBARU - Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di
Kota Pekanbaru diperketat. Sanksi bisa berupa pemblokiran Nomor Induk
Kependudukan (NIK).
"Apabila
pelanggar yang terjaring tidak mau menerima sanksi administrasi, sanksi
denda, sanksi kerja sosial bahkan membantah teguran dan memancing
keributan," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, Jumat
(26/2).
Ia menjelaskan,
sanksi blokir NIK adalah sanksi pilihan terakhir jika pelanggar tidak
kooperatif saat menerima sanksi lainnya. Untuk menerapkan sanksi ini,
Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Disdukcapil).
"Kita
kerjasama dengan Disdukcapil. Itu karena pelanggar peraturannya tidak
mau menerima sanksi administrasi, sanksi teguran atau kerja sosial dan
denda, bahkan seperti ingin memancing perkelahian," jelasnya.
Sanksi
ini sudah pernah diterapkan. Namun, blokir NIK sudah dibuka lagi
lantaran datang untuk menerima sanksi yang diberikan. Pelanggar tersebut
tetap diberikan pilihan apakah akan melakukan sanksi sosial atau
membayar denda Rp250 ribu.
"Kalau
tidak salah, yang kemarin diblokir sudah dibuka blokirnya. Blokirnya
kita buka jika pelanggar sudah menerima sanksi yang diberikan, sesuai
Perwako 130 Tahun 2020 tentang PHB," jelasnya.
(Kominfo3/RD1)