Mutasi Pejabat Bisa Dilakukan Usai Pelantikan Wali Kota Terpilih


Image : Mutasi Pejabat Bisa Dilakukan Usai Pelantikan Wali Kota Terpilih
Pj Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat, Sabtu (8/2/2025), mengonfirmasi bahwa mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru dapat dilakukan setelah pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Agung Nugroho – Markarius Anwar. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan izin untuk melaksanakan pergantian pejabat secepat mungkin setelah kepala daerah yang baru dilantik.

"Kemendagri telah memberikan izin untuk melakukan mutasi dan rotasi pejabat setelah pelantikan kepala daerah terpilih. Tidak ada batasan waktu pasti, tetapi dapat dilakukan secepatnya," ujar Roni.

Proses mutasi dan rotasi ini bertujuan untuk menyelaraskan komposisi pejabat dengan visi dan misi pemimpin baru. Sehingga, roda pemerintahan dapat berjalan lebih efektif.

"Tidak disebutkan bahwa mutasi harus dilakukan dalam satu hari atau beberapa bulan setelah pelantikan. Namun, kebijakan ini memungkinkan kepala daerah terpilih untuk segera menyusun tim yang sesuai dengan program kerja mereka," ucap Roni. (Kominfo11/RD5)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[20/07/2025] Agung Buka Turnamen Tenis Internal Meriahkan Piala Wali Kota Pekanbaru [20/07/2025] Bujang Dara Pekanbaru Terpilih, Wako Agung Harapkan Jadi Motor Tingkatkan Wisata dan Budaya [20/07/2025] Perkenalkan Budaya, Wako Pekanbaru Tirukan 'Aura Farming' Pacu Jalur di Rumah Tuan Kadi [18/07/2025] Wako Pekanbaru Ancam Potong TPP Pegawai yang Sembarangan Merokok di Perkantoran [18/07/2025] Wako Pekanbaru Galakkan Penghijauan, DLHK Tata Ulang Taman Median Jalan [18/07/2025] Disdukcapil Pekanbaru Gelar Layanan Keliling "PALING AMAN", Ini Jadwal dan Lokasinya