Mutasi Pejabat Bisa Dilakukan Usai Pelantikan Wali Kota Terpilih


Image : Mutasi Pejabat Bisa Dilakukan Usai Pelantikan Wali Kota Terpilih
Pj Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat, Sabtu (8/2/2025), mengonfirmasi bahwa mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru dapat dilakukan setelah pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Agung Nugroho – Markarius Anwar. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan izin untuk melaksanakan pergantian pejabat secepat mungkin setelah kepala daerah yang baru dilantik.

"Kemendagri telah memberikan izin untuk melakukan mutasi dan rotasi pejabat setelah pelantikan kepala daerah terpilih. Tidak ada batasan waktu pasti, tetapi dapat dilakukan secepatnya," ujar Roni.

Proses mutasi dan rotasi ini bertujuan untuk menyelaraskan komposisi pejabat dengan visi dan misi pemimpin baru. Sehingga, roda pemerintahan dapat berjalan lebih efektif.

"Tidak disebutkan bahwa mutasi harus dilakukan dalam satu hari atau beberapa bulan setelah pelantikan. Namun, kebijakan ini memungkinkan kepala daerah terpilih untuk segera menyusun tim yang sesuai dengan program kerja mereka," ucap Roni. (Kominfo11/RD5)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[24/07/2025] Wako Imbau Anak Sekolah Pakai Masker, Bergejala ISPA Diizinkan Belajar dari Rumah [24/07/2025] Percantik Wajah Pekanbaru, Wako Tata Kembali Seluruh Taman Median Jalan [24/07/2025] Walikota Agung Dorong BPR Madani jadi Bank Syariah [24/07/2025] Atasi Kredit Bermasalah, PT BPR Pekanbaru Jajaki Kerjasama dengan Kejari [24/07/2025] Wako Imbau Masyarakat Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan Cegah Dampak Asap Karhutla [24/07/2025] Pemko Pekanbaru Belum Putuskan Kebijakan terkait Kabut Asap, Harus Berdasarkan Data Kualitas Udara