PEKANBARU-- Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru belum membuka layanan secara konvensional saat ini. Mereka masih membuka layanan secara online pasca libur Idul Fitri 1441 H.
"Kami masih membuka layanan secara online," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Kamis (28/5/2020).
Saat ini gerai yang masih buka layanan di MPP Pekanbaru hanya DPMPTSP Kota Pekanbaru. Namun pengajuan dokumen di gerai tersebut setiap harinya tidak terlalu banyak bila dibanding saat normal.
Mereka hanya membuka layanan bagi pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sedangkan yang hendak mengurus dokumen perizinan bisa secara online.
Pihaknya masih mempersilahkan masyarakat yang hendak mengurus dokumen IMB untuk datang ke MPP. Mereka tetap harus mengambil antrian secara online mpp.pekanbaru.go.id.
"Begitu juga dengan layanan pengambilan berkas perizinan dan non perizinan. Jadi masyarakat tetap bisa ambil dokumen yang sudah selesai pengurusannya," ulas Jamil.
Layanan di MPP Pekanbaru tutup sementara seiring meluasnya penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru. Mereka menutup sementara layanan di MPP untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Penutupan sementara layanan di MPP Pekanbaru juga sesuai instruksi pemerintah pusat. Mereka mengimbau agar meminimalisir perjumpaan fisik di pusat layanan publik.
Saat ini DPMPTSP Kota Pekanbaru sudah memberlakukan pengurusan layananan perizinan secara online. Masyarakat yang hendak mengakses layanan tidak perlu tatap muka dengan petugas. Mereka bisa mengakses layanan secara online di perizinan.pekanbaru.go.id.
Jamil belum memastikan hingga kapan bakal menutup sementara layanan di MPP. (Kominfo4/RD2)