PEKANBARU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru membuka layanan penerbitan akta kelahiran, pada Minggu, (9/2/2025) besok.
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita mengatakan, layanan ini dibuka di Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru, Komplek MPP Kota Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman. Layanan dibuka mulai jam 07.30 WIB sampai jam 09.00 WIB.
"Ini adalah kesempatan buat yang ingin menerbitkan akta lahir anak atau yang belum pernah memiliki akta kelahiran sebelumnya. Kami buka layanan penerbitan akta kelahiran pada minggu pagi, bertepatan dengan agenda Car Free Day (CFD)," ujarnya.
Ia menjelaskan, akta kelahiran merupakan dokumen yang penting bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI). Akta ini merupakan dokumen resmi yang menjadi identitas awal.
Untuk mengurusnya, warga diminta untuk membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK), KTP asli orangtua, surat asli keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan, dan fotocopy buku nikah atau akta perkawinan orang tua.
Adapun sejumlah manfaat akta kelahiran, diantaranya: sebagai bukti identitas anak,
sebagai pengakuan negara atas status kewarganegaraan, status perdata, dan status individu, perlindungan hukum bagi anak, dasar untuk mengurus dokumen kependudukan lainnya, seperti KTP dan KK.
Kemudian, akta kelahiran juga digunakan untuk syarat untuk mendaftar sekolah, syarat untuk melamar pekerjaan, syarat untuk mendaftar pernikahan, syarat untuk mengurus hak ahli waris, syarat untuk mengurus asuransi serta syarat untuk mengurus tunjangan keluarga. (Kominfo10/RD5)