JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi melarang Kepala Daerah dan Pejabat Tinggi Indonesia untuk melakukan perjalanan Dinas ke Luar Negeri. Larangan ini sebagai upaya antisipasi penyebaran virus corona
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengirim surat edaran pelarangan ke luar negeri untuk Kepala Daerah dan Pejabat Negara keseluruh daerah di Indonesia termasuk Pekanbaru, tertanggal (13/3/2020).
Pelarangan ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. Seperti diketahui, sejumlah negara telah dinyatakan terinfeksi virus corona.
Kepala daerah diimbau untuk tetap tenang, serta tidak mengeluarkan pernyataan berlebihan yang membuat masyarakat semakin panik.
"Kepala daerah tidak perlu membuat statment yang bikin masyarakat tambah panik, nimbun bahan pokok tidak perlu karena stok bahan pokok kita aman," kata Tito.
Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi mengumumkan wabah Covid-19 sebagai pandemi global. Hal ini diumumkan pada Rabu (11/3/2020) malam.
Pandemi merupakan wabah penyakit yang terjadi pada geografis yang luas atau menyebar secara global. (Kominfo1/rd1)