Mendagri Resmi Larang Kepala Daerah dan Pejabat ke luar Negeri Untuk Sementara


Image : Mendagri Resmi Larang Kepala Daerah dan Pejabat ke luar Negeri Untuk Sementara
Surat Mendagri terkait pandemik COVID-19 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Daerah di Indonesia - Pekanbaru.go.id

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi melarang Kepala Daerah dan Pejabat Tinggi Indonesia untuk melakukan perjalanan Dinas ke Luar Negeri. Larangan ini sebagai upaya antisipasi penyebaran virus corona

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengirim surat edaran pelarangan ke luar negeri untuk Kepala Daerah dan Pejabat Negara keseluruh daerah di Indonesia termasuk Pekanbaru, tertanggal (13/3/2020).

Pelarangan ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. Seperti diketahui, sejumlah negara telah dinyatakan terinfeksi virus corona.

Kepala daerah diimbau untuk tetap tenang, serta tidak mengeluarkan pernyataan berlebihan yang membuat masyarakat semakin panik. 

"Kepala daerah tidak perlu membuat statment yang bikin masyarakat tambah panik, nimbun bahan pokok tidak perlu karena stok bahan pokok kita aman," kata Tito.

Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi mengumumkan wabah Covid-19 sebagai pandemi global. Hal ini diumumkan pada Rabu (11/3/2020) malam. 

Pandemi merupakan wabah penyakit yang terjadi pada geografis yang luas atau menyebar secara global. (Kominfo1/rd1)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[02/07/2025] Disdik Pekanbaru Upayakan Akomodir Pendaftar tak Lulus SPMB [02/07/2025] Ketua TP PKK Pekanbaru Apresiasi Pengukuhan Pengurus Pusdatin Puanri Riau 2024-2029 [02/07/2025] Bantuan Perlengkapan Sekolah, Disdik akan Lakukan Pendataan Peserta Didik [02/07/2025] Harga Komoditi Turun, Pekanbaru Alami Deflasi -0,11 Persen [02/07/2025] TPS di Bahu Jalan Ditutup, Kinerja LPS Diminta Optimal [02/07/2025] 9.000 Lebih Murid Diterima Dalam SPMB Tingkat SD Negeri di Pekanbaru Tahun 2025