PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru imbau masyarakat sediakan Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah di depan rumah masing-masing.
"Jadi TPS yang kita maksud itu adalah tong sampah yang diletakkan di depan rumah dan toko masing-masing. Masyarakat letakkan sampahnya di situ sesuai aturan, nanti kita angkut," ujar Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono, Jumat (24/7).
Ia berharap masyarakat tidak lagi membuang sampah di TPA ilegal, seperti di pinggiran jalan. Maksudnya agar masyarakat tidak lagi membuang sampah ke TPS yang digunakan bersama-sama dan tidak ada yang bertanggung jawab.
Saat ini, pengangkutan sampah sudah dialihkan ke DLHK Pekanbaru. Sebelumnya, pengangkutan sampah dilakukan oleh Lembaga Keswadayaan Masyarakat Rukun Warga (LKM-RW). (Kominfo3/RD1)