Masyarakat Bisa Usulkan Rehab Rumah Lewat Website Perkim


Image : Masyarakat Bisa Usulkan Rehab Rumah Lewat Website Perkim
Kepala Bidang Perkim, Suryana - Pekanbaru.go.id
PEKANBARU - Bagi masyarakat yang menempati rumah tidak layak huni (RTLH), dapat mengusulkan untuk di rehab ke pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru lewat website Sikapku.com atau https://bit.ly/basisdatapku.

Informasi ini disampaikan Kepala Bidang Perkim, Suryana, Kamis (30/9/2021). "Kita sebenarnya juga sudah menyediakan formulir untuk pendataannya, tinggal diisi melalui website. Ada di websitenya kita Sikapku.com," terang Suryana. 

"Bisa melalui Sikapku.com atau link pendataan rumah layak huni di https://bit.ly/basisdatapku. Ada dua website. Bisa didaftarkan langsung sama masyarakat yang bersangkutan," ujar Suryana.

Setelah masyarakat mengusulkan, pihak Dinas Perkim akan melakukan verifikasi apakah masyarakat yang bersangkutan rumahnya layak diperbaiki.

"Nanti kita cek, kita verifikasi apakah dia layak atau tidak. Menyampaikan usulan, kriterianya yang diperlukan foto rumah, foto surat kepemilikan, titik koordinat, alamat, nomor KTP, KK, kondisi rumah yang rusak itu dibagian mana. Disitu ada kriterianya," jelasnya.(Kominfo5/RD2)

Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[15/07/2024] Kendalikan Inflasi, Pemko Pekanbaru Lakukan Langkah Antisipasi [15/07/2024] ASN Pemko Pekanbaru Harus Jaga Netralitas Dalam Pilkada 2024 [15/07/2024] Pj Walikota Pekanbaru Turut Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2024 [15/07/2024] Pemko Pekanbaru Usulkan 2 Ranperda ke DPRD, Salah Satunya Tentang KTR [15/07/2024] Pj Wali Kota Buka Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Ketua RT, RW, dan LPM dari 2 Kecamatan [15/07/2024] Pimpin Apel Pagi, Pj Wali Kota Pekanbaru Minta Damkar Hadir dan Berarti Bagi Masyarakat