PEKANBARU
- Bagi masyarakat yang menempati rumah tidak layak huni (RTLH), dapat
mengusulkan untuk di rehab ke pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru lewat website Sikapku.com atau https://bit.ly/basisdatapku.
Informasi
ini disampaikan Kepala Bidang Perkim, Suryana, Kamis (30/9/2021). "Kita
sebenarnya juga sudah menyediakan formulir untuk pendataannya, tinggal
diisi melalui website. Ada di websitenya kita Sikapku.com," terang
Suryana.
"Bisa melalui Sikapku.com atau link pendataan rumah layak huni di https://bit.ly/basisdatapku. Ada dua website. Bisa didaftarkan langsung sama masyarakat yang bersangkutan," ujar Suryana.
Setelah
masyarakat mengusulkan, pihak Dinas Perkim akan melakukan verifikasi
apakah masyarakat yang bersangkutan rumahnya layak diperbaiki.
"Nanti
kita cek, kita verifikasi apakah dia layak atau tidak. Menyampaikan
usulan, kriterianya yang diperlukan foto rumah, foto surat kepemilikan,
titik koordinat, alamat, nomor KTP, KK, kondisi rumah yang rusak itu
dibagian mana. Disitu ada kriterianya," jelasnya.(Kominfo5/RD2)