PEKANBARU
- Sejumlah hiburan malam di Kota Pekanbaru sudah beraktivitas. Mereka
harus tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan mencegah penularan
Covid-19.
Tim Satpol PP
Kota Pekanbaru bakal menindak oknum pengelola hiburan malam yang
melanggar protokol kesehatan. Mereka tidak segan mengambil tindakan
tegas atas pelanggaran tersebut.
"Apabila
memang nanti kita temukan pelanggaran, kita bersama tim satgas
Covid-19, kita akan tindak sesuai aturan," tegas Kepala Satpol PP Kota
Pekanbaru, Iwan Simatupang, Senin (28/6).
Iwan
menegaskan bahwa para pengelola yang melanggar tidak cuma kena sanksi
administrasi. Ada juga yang terancam harus membayar denda akibat
pelanggaran ini.
Dendanya
bisa capai jutaan rupiah sesuai Perda Kota Pekanbaru No.5 tahun 2021
tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran dan Dampak Covid-19.
Regulasinya sudah diatur bahkan pelaku usaha bisa terkena pidana.
"Kalau mereka melanggar, bisa sanksi administrasi hingga pidana," ujarnya.
Dirinya
pun mengingatkan agar mengikuti protokol kesehatan. Mereka terus
melakukan pengawasan terhadap aktivitas di hiburan malam.
"Untuk seluruh hiburan malam, kita tetap melakukan monitoring dan pengawasan terhadap prokes di sana," paparnya
Tim
terus mengingatkan pengelola hiburan malam agar disiplin mengikuti
protokol kesehatan. Ia tidak ingin protokol kesehatan hanya slogan
semata.
"Tapi ikuti dengan penerapan di tempat hiburan, agar tidak muncul potensi penularan," jelasnya. (Kominfo4/RD2)