PEKANBARU - Pengumpulan zakat secara pribadi dinilai sah. Namun, Islam mengajarkan bahwa zakat itu disalurkan ke Baitulmal (lembaga resmi pemerintah yang mengumpulkan zakat).
Hal ini dikatakan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pekanbaru Endar Muda, Senin (9/5). "Jadi, tugas pemerintah adalah menyampaikan ke warga bahwa zakat itu wajib hukumnya. Zakat itu harus disalurkan ke Baitulmal yaitu Baznas," ujarnya.
Ketua Baznas pusat menyampaikan bahwa semua BUMN yang ada di Indonesia ini tidak menyalurkan zakat ke Baznas. Karena, BUMN itu punya pengumpul zakat tersendiri.
"Mereka menyalurkan zakat sesuai keinginan mereka di lingkungan kantornya," ungkap Endar.
Dalam beberapa kesempatan, Baznas Pekanbaru telah mengunjungi BUMN, Polresta, Kodim, Jasa Raharja, dan Kanwil Kemenkumham. Baznas Pekanbaru juga akan menyambangi Paskhas TNI dan satuan TNI lainnya serta polsek-polsek.
"Agar mereka menyalurkan zakat ke Baznas Pekanbaru," harap Endar. (Kominfo11/RD5)