Kesbangpol Tidak Menemukan Ormas Terlarang di Pekanbaru


Image : Kesbangpol Tidak Menemukan Ormas Terlarang di Pekanbaru
Kepala Badan Kesbangpol Pekanbaru, Muhammad Yusuf - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru belum menemukan adanya organisasi masyarakat (Ormas) terlarang atau menyimpang dari aturan. 

Namun demikian, ditegaskan Kepala Kesbangpol Kota Pekanbaru, Muhammad Yusuf, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap Ormas di Kota Pekanbaru.

"Ormas ini dengan aturan Perpres, itu yang mengeluarkan SK-nya Menkumham. Kami saat ini langsung turun ke lapangan melihat sekretariat (Ormas), bagi Ormas yang sudah melapor keberadaannya di Pekanbaru," terang Yusuf lewat telefon genggamnya, Rabu (29/1/2020) pagi.

"Sampai saat ini di Kota Pekanbaru belum kita jumpai (Ormas terlarang). Mudah-mudahan di Kota Pekanbaru tidak ada," ungkapnya.

Seperti yang pernah disampaikan Kepala Kesbangpol Kota Pekanbaru, Ormas ataupun LSM agar mengikuti aturan yang tertuang dalam Permendagri Nomor: 57 Tahun 2017, tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan.(Kominfo5/RD2)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[11/07/2025] Pekanbaru Targetkan Peringkat Pertama Capaian Imunisasi Lengkap Bayi Tahun ini [11/07/2025] Pemko Pekanbaru Berencana Bentuk Satpol PP Air, Jaga Lingkungan Sungai Siak [10/07/2025] Tingkatkan Layanan Publik, Dispusip Pekanbaru Segera Hadirkan Pojok Baca di Terminal BRPS [10/07/2025] DLHK Pekanbaru Sudah Beri Izin Operasional ke LPS di 78 Kelurahan [10/07/2025] Ganggu Lalulintas, Satpol PP Pekanbaru Tertibkan PKL Soebrantas [10/07/2025] Satpol PP Pekanbaru Minta Angkutan Mandiri Segera Bergabung dengan LPS