Kesbangpol Tidak Menemukan Ormas Terlarang di Pekanbaru


Image : Kesbangpol Tidak Menemukan Ormas Terlarang di Pekanbaru
Kepala Badan Kesbangpol Pekanbaru, Muhammad Yusuf - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru belum menemukan adanya organisasi masyarakat (Ormas) terlarang atau menyimpang dari aturan. 

Namun demikian, ditegaskan Kepala Kesbangpol Kota Pekanbaru, Muhammad Yusuf, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap Ormas di Kota Pekanbaru.

"Ormas ini dengan aturan Perpres, itu yang mengeluarkan SK-nya Menkumham. Kami saat ini langsung turun ke lapangan melihat sekretariat (Ormas), bagi Ormas yang sudah melapor keberadaannya di Pekanbaru," terang Yusuf lewat telefon genggamnya, Rabu (29/1/2020) pagi.

"Sampai saat ini di Kota Pekanbaru belum kita jumpai (Ormas terlarang). Mudah-mudahan di Kota Pekanbaru tidak ada," ungkapnya.

Seperti yang pernah disampaikan Kepala Kesbangpol Kota Pekanbaru, Ormas ataupun LSM agar mengikuti aturan yang tertuang dalam Permendagri Nomor: 57 Tahun 2017, tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan.(Kominfo5/RD2)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[09/07/2025] Kadispora Buka Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah [09/07/2025] Pj Sekda Tinjau Infrastruktur di Pelabuhan Sungai Duku [09/07/2025] DLHK Pekanbaru Koordinasi dengan Polresta Tindak Pungli Retribusi Sampah [09/07/2025] Disdik Pekanbaru Larang Sekolah Jual Seragam ke Siswa [09/07/2025] BPBD Pekanbaru Padamkan Kebakaran Lahan di Palas Rumbai [08/07/2025] Inilah Hasil Seleksi Administrasi dan Substansi Lomba Inovasi Daerah Pekanbaru 2025 Kategori Masyarakat