Kesbangpol Ingatkan Ormas Patuhi Permendagri 57


Image : Kesbangpol Ingatkan Ormas Patuhi Permendagri 57
Kepala Badan Kesbangpol Pekanbaru, Muhammad Yusuf - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU -- Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru mengingatkan organisasi kemasyarakatan (Ormas) ataupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengikuti aturan yang tertuang dalam Permendagri Nomor: 57 Tahun 2017, tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan.

Imbauan ini disampaikan Kepala Kesbangol Kota Pekanbaru, Muhammad Yusuf kepada pekanbaru.go.id saat diminta tanggapannya terkait keberadaan beberapa perkumpulan atau Ormas dibeberapa daerah yang viral di media sosial belakangan ini.

"Sampai saat ini di Kota Pekanbaru belum kita jumpai. Mudah-mudahan di Kota Pekanbaru tidak ada," ungkap Muhammad Yusuf.

Disampaikan Muhammad Yusuf, Kesbangpol selalu memantau dengan cara menyambangi sekretariat Ormas ataupun LSM bersangkutan.

"Terdaftar 410 (Ormas dan LSM). Diharapkan seluruh Ormas dan LSM di Kota Pekanbaru agar dapat mengikuti aturan yang sudah dituangkan di Permendagri Nomor 57 Tahun 2017," tutupnya.(Kominfo5/RD2)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[14/07/2025] DKP Pekanbaru Siap Salurkan Beras CPP Periode Juni-Juli 2025 [14/07/2025] Wako Pekanbaru Dorong Pengoperasian Pasar Induk [14/07/2025] Wako Pekanbaru Segera Lantik Pejabat Eselon II Hasil Seleksi [14/07/2025] Upaya Wako Agung Lobi Pusat Buahkan Hasil, Angggaran Pembangunan Pekanbaru Bakal Dikucurkan [14/07/2025] Ratusan Miliar Digelontorkan untuk Sekolah Rakyat, Pekanbaru Jadi Lokasi Perdana [13/07/2025] Wako Agung Ikuti Bhayangkara Run, Jadi Momen Dorong Semangat Kemajuan Kota