Kesbangpol Ingatkan Ormas Patuhi Permendagri 57


Image : Kesbangpol Ingatkan Ormas Patuhi Permendagri 57
Kepala Badan Kesbangpol Pekanbaru, Muhammad Yusuf - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU -- Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru mengingatkan organisasi kemasyarakatan (Ormas) ataupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengikuti aturan yang tertuang dalam Permendagri Nomor: 57 Tahun 2017, tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan.

Imbauan ini disampaikan Kepala Kesbangol Kota Pekanbaru, Muhammad Yusuf kepada pekanbaru.go.id saat diminta tanggapannya terkait keberadaan beberapa perkumpulan atau Ormas dibeberapa daerah yang viral di media sosial belakangan ini.

"Sampai saat ini di Kota Pekanbaru belum kita jumpai. Mudah-mudahan di Kota Pekanbaru tidak ada," ungkap Muhammad Yusuf.

Disampaikan Muhammad Yusuf, Kesbangpol selalu memantau dengan cara menyambangi sekretariat Ormas ataupun LSM bersangkutan.

"Terdaftar 410 (Ormas dan LSM). Diharapkan seluruh Ormas dan LSM di Kota Pekanbaru agar dapat mengikuti aturan yang sudah dituangkan di Permendagri Nomor 57 Tahun 2017," tutupnya.(Kominfo5/RD2)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[12/05/2026] Dishub Pekanbaru Tegaskan Larangan Parkir di Depan STC [12/05/2026] Pemko Pekanbaru Segera Salurkan Bantuan Beasiswa untuk Mahasiswa dan Penghafal Quran [12/05/2026] Cegah Dampak Penggunaan Air Tanah Berlebihan, Pemko Pekanbaru Optimalkan Perwako Tentang SPAM [12/05/2026] Pemko Pekanbaru Siap Gelar Operasi Pasar Tekan Lonjakan Harga Minyakita [12/05/2026] Pengelolaan Lebih Profesional, Pemko Pekanbaru Segera Operasikan Bus Listrik [12/05/2026] Ketua TP PKK Pekanbaru dan Siak Gelar Diskusi Bahas Pengelolaan Sampah Tepat Guna