PEKANBARU
- Pemko Pekanbaru telah memberikan berbagai bentuk keringanan
pembayaran pajak akibat pandemi Covid-19. Namun, keringanan pembayaran
sebelas jenis pajak berakhir 31 Desember 2021 nanti.
"Hampir
dua tahun, Pemko Pekanbaru memberikan kemudahan berupa stimulus pajak,
penghapusan denda administrasi, penangguhan pajak, dan penundaan
pembayaran pajak. Itu semuanya berakhir pada 31 Desember 2021," ujar
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru Zulhelmi Arifin,
Selasa (21/12).
Wajib
pajak diimbau memanfaatkan waktu yang tinggal beberapa hari lagi. Pajak
dapat dilunasi dengan memanfaatkan kemudahan yang telah diberikan.
"Mulai
awal tahun depan, nilai pajak dan dendanya kembali seperti semula.
Makanya, saya imbau wajib pajak segera manfaatkan kesempatan ini," ucap
Ami, sapaan akrabnya.
Mulai
dua tahun lalu, Pemko Pekanbaru menghapus denda sebelas pajak. Tak
hanya itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga diberi diskon bervariasi
mulai dari wajib pajak buku I hingga buku .
Paket
kebijakan stimulus bagi wajib pajak berdasarkan Peraturan WaliKota
(Perwako) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Pembebasan Pajak Daerah dan
Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah dalam Masa Penanganan
Covid-19 di Kota Pekanbaru. Perwako ini mengatur tentang Pembebasan
Pajak bagi hotel dan restoran yang terlibat langsung dalam penanganan
Covid-19.
"Kami juga
menghapus sebelas denda pajak. Wajib pajak cukup membayar pajak pokok
saja. Wajib pajak juga bisa mengangsur pembayaran pajak," sebut Ami.
Paket
kebijakan kedua adalah pemberian stimulus untuk PBB. WP buku I (nilai
PBB Rp100.000 ke bawah) gratis. Namun, WP harus tetap melaporkan ke
Bapenda.
WP buku II
(nilai PBB antara Rp100.000 hingga Rp500.000 ke bawah) diberi diskon 50
persen. WP buku III (nilai PBB antara Rp500.000 hingga Rp2.000.000 ke
bawah) diberi diskon 25 persen.
WP
buku IV (nilai PBB antara Rp2.000.000 hingga Rp5.000.000 ke bawah
diberi diskon 20 persen). Sedangkan WP buku V (nilai PBB Rp5.000.000 ke
atas) diberi diskon 15 persen. Stimulus telah berlaku sejak tahun lalu
dan berakhir tahun ini. (Kominfo1/RD1)