PEKANBARU
- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(BKPSDM) Kota Pekanbaru Baharuddin membuka pendidikan kilat (diklat)
penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) secara daring, Sabtu (20/11).
Diklat ini bertujuan untuk menilai kinerja dan menentukan tindak lanjut
hasil penilaian kinerja.
Dalam
pembukaan diklat tersebut yang dihadiri 291 peserta secara daring dan
183 orang di Kanal YouTube, Baharuddin mengatakan, Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bertujuan untuk
mewujudkan ASN yang profesional, kompeten, dan kompetitif. ASN sebagai
profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya
wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit
dalam pelaksanaan manajemen.
Undang-Undang
ASN juga mengamanatkan agar penilaian kinerja dilakukan secara
objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Peraturan
mengenai penilaian kinerja dalam Undang-Undang ASN tersebut diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tersebut
telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 8 Tahun 2021
tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang semula berbasis poin kegiatan. Pada peraturan terbaru, SKP ini berbasis pada outcome.
Salah
satu perubahan penting dari penilaian kinerja pegawai negeri sipil
(PNS) adalah penilaian kinerja wajib dilaksanakan dalam kerangka sistem
manajemen kinerja PNS yang terdiri dari perencanaan kinerja,
pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja,
serta tindak lanjut penilaian kerja yang dikelola dalam suatu sistem
informasi kinerja.
"Tujuan
dikeluarkan peraturan ini adalah untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran
instansi/unit kerja/atasan langsung ke dalam SKP dan untuk melakukan
pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja dan penilaian kinerja serta
menentukan tindak lanjut hasil penilaian kinerja," sebut Baharuddin.
Perencanaan
kinerja dalam sistem manajemen kinerja PNS terdiri dari penyusunan
rencana SKP yang dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan
tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi
dan pejabat fungsional dengan memperhatikan tingkatan jabatan pada
instansi pemerintah. Penetapan SKP telah direview oleh pengelola kinerja
ditandatangani PNS dan ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja.
Dengan
adanya Permenpan RB baru ini, diharapkan dengan adanya pengorganisasian
antara capaian individu dan capaian organisasi. Karena capaian kinerja
individu sangat berperan penting bagi pencapaian kinerja organisasi.
(Kominfo1/RD1)