Kepala BKPSDM Buka Diklat Penyusunan SKP Secara Daring


Image : Kepala BKPSDM Buka Diklat Penyusunan SKP Secara Daring
Diklat penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) secara daring - Pekanbaru.go.id
PEKANBARU - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Baharuddin membuka pendidikan kilat (diklat) penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) secara daring, Sabtu (20/11). Diklat ini bertujuan untuk menilai kinerja dan menentukan tindak lanjut hasil penilaian kinerja. 

Dalam pembukaan diklat tersebut yang dihadiri 291 peserta secara daring dan 183 orang di Kanal YouTube, Baharuddin mengatakan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bertujuan untuk mewujudkan ASN yang profesional, kompeten, dan kompetitif. ASN sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen. 

Undang-Undang ASN juga mengamanatkan agar penilaian kinerja dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Peraturan mengenai penilaian kinerja dalam Undang-Undang ASN tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tersebut telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil. 

Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang semula berbasis poin kegiatan. Pada peraturan terbaru, SKP ini berbasis pada outcome. 

Salah satu perubahan penting dari penilaian kinerja pegawai negeri sipil (PNS) adalah penilaian kinerja wajib dilaksanakan dalam kerangka sistem manajemen kinerja PNS yang terdiri dari perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja,  penilaian kinerja, serta tindak lanjut penilaian kerja yang dikelola dalam suatu sistem informasi kinerja. 

"Tujuan dikeluarkan peraturan ini adalah untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/unit kerja/atasan langsung ke dalam SKP dan untuk melakukan pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja dan penilaian kinerja serta menentukan tindak lanjut hasil penilaian kinerja," sebut Baharuddin. 

Perencanaan kinerja dalam sistem manajemen kinerja PNS terdiri dari penyusunan rencana SKP yang dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional dengan memperhatikan tingkatan jabatan pada instansi pemerintah. Penetapan SKP telah direview oleh pengelola kinerja ditandatangani PNS dan ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja. 

Dengan adanya Permenpan RB baru ini, diharapkan dengan adanya pengorganisasian antara capaian individu dan capaian organisasi. Karena capaian kinerja individu sangat berperan penting bagi pencapaian kinerja organisasi. (Kominfo1/RD1)

Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[24/07/2025] Wako Imbau Anak Sekolah Pakai Masker, Bergejala ISPA Diizinkan Belajar dari Rumah [24/07/2025] Percantik Wajah Pekanbaru, Wako Tata Kembali Seluruh Taman Median Jalan [24/07/2025] Walikota Agung Dorong BPR Madani jadi Bank Syariah [24/07/2025] Atasi Kredit Bermasalah, PT BPR Pekanbaru Jajaki Kerjasama dengan Kejari [24/07/2025] Wako Imbau Masyarakat Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan Cegah Dampak Asap Karhutla [24/07/2025] Pemko Pekanbaru Belum Putuskan Kebijakan terkait Kabut Asap, Harus Berdasarkan Data Kualitas Udara