Kenaikan NJOP Berpengaruh pada Tarif PBB


Image : Kenaikan NJOP Berpengaruh pada Tarif PBB
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru. - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU -- Terhitung sejak 1 Januari 2019 lalu terjadi kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) satu tingkat di Kota Pekanbaru. Kenaikan NJOP ini menyebabkan terjadi perubahan pada tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Selain karena NJOP naik, perubahan tarif PBB juga disebabkan penghapusan diskon yang telah diberlakukan sejak 2014 lalu," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Rabu (24/7/2019).

Hal itu disampaikan Zulhelmi menjawab banyaknya pertanyaan dari wajib pajak tentang kenaikan tarif PBB pada tahun ini.

"Karena NJOP naik dan stimulus dihapus, jelas berpengaruh terhadap tarif PBB," sebut Zulhelmi.

Perubahan tarif PBB, sebut pria yang akrab disapa Ami ini, juga sesuai Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 165 tahun 2018 tentang perubahan ke empat atas Perwako nomor 138 tahun 2014 tentang pemberian pengurangan PBB pedesaan dan perkotaan (PB2) terutang di wilayah Pekanbaru.

"Jadi itu dasar kita melakukan perubahan tarif pajak bumi dan bangunan tahun ini," sambungnya.

Meskipun demikian, Ami menyatakan perubahan tarif PBB tidak meningkat signifikan dan sama sekali tidak merugikan wajib pajak,  karena pada dasarnya besaran tarif PBB tersebut masih berkisar di angka tarif pada tahun-tahun sebelumnya. (Kominfo5/RD2)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[07/09/2026] Kualitas Udara Pekanbaru Belum Membaik karena Dampak Asap Kiriman [07/09/2026] Pemko Pekanbaru Siapkan Masker dan Obat Hadapi Dampak Asap [07/09/2026] Pemko Pekanbaru Dorong Kepesertaan JKN Segmen Mandiri [07/09/2026] Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, Pemko Bagikan Masker dan Imbau Warga Kurangi Aktivitas di Luar [07/09/2026] Pemko Pekanbaru Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran [07/09/2026] Pemko Pekanbaru Perkuat Koordinasi Lintas Sektor Laksanakan Instruksi Wali Kota Tentang Karhutla