PEKANBARU
- Pengelolaan parkir telah diberikan Pemko Pekanbaru kepada investor
yaitu PT Datang mulai tahun ini. Pengelolaan parkir oleh pihak ketiga
ini setelah Pemko Pekanbaru mendapat bimbingan hukum dan rekomendasi
dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
"Mengenai
retribusi parkir, Kajari Pekanbaru Andi Suharlis juga telah memberikan
kami bimbingan. Kami telah mempersiapkannya (pengelolaan parkir oleh
pihak ketiga) selama 4 tahun," kata Wali Kota Pekanbaru usai
penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan
Kejari Pekanbaru di Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Kamis (21/1).
Penyerahan
pengelolaan parkir ke pihak ketiga ini bukan secara tiba-tiba. Studi
banding telah dilakukan ke beberapa kota di Indonesia.
"Setelah oke kata kajari, barulah dilelang. Sehingga, pengelolaan parkir ini lebih mudah menertibkannya," ucap Firdaus.
Kesempatan
berbeda, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso
mengatakan, pengelolaan parkir disesuaikan dengan penataan yang baru.
Kini, pengelolaan parkir dikelola oleh Badan Layanan Usaha Daerah
(BLUD).
"Sekarang, semua
retribusi parkir menjadi jasa layanan. Karena jasa layanan, maka
pengelolaan parkir dapat diserahkan ke pihak ketiga," ujarnya.
Selama
ini, parkir dikelola secara swakelola. Pada bulan November 2020 lalu,
Dishub Pekanbaru sudah melakukan sayembara atau pengumuman terbuka.
Akhirnya, satu pengelola parkir diperoleh yaitu PT Datama.
"Perusahaan
ini berinvestasi. Kami memilih perusahaan ini dari segi penilaian
manajemen seperti penataan parkir, juru parkir, dan pendapatannya,"
jelas Yuliarso. (Kominfo1/RD1)