Jual Produk Tak Layak, Disperindag Sebut Bisa Berujung Pencabutan Izin


Image : Jual Produk Tak Layak, Disperindag Sebut Bisa Berujung Pencabutan Izin
Ingot Ahmad Hutasuhut - Pekanbaru.go.id
PEKANBARU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, bakal memberikan tindakan tegas kepada pelaku usaha atau pedagang yang menjual produk dagangan mereka dengan kondisi tidak layak pada masyarakat. 

Tindakan tegas itu dapat berupa teguran tertulis hingga sanksi terberat, yaitu pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang terbukti menjual produk tidak layak jual. 

"Kalau memang tidak ada itikad baik untuk memperbaiki, tentu kita lakukan tindakan. Teguran satu, teguran terakhir, dan sampai izin nya bisa dicabut kalau dia (pengelola) melakukan pelanggaran itu," terang Kepala Disperindag Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat (5/2). 

Namun, sanksi itu diberikan ada proses yang dilalui. Tidak serta merta izin usaha langsung dicabut. Pelaku usaha akan diberikan teguran sebanyak dua kali jika ditemukan pelanggaran, menjual produk yang tidak layak jual. 

Ingot tak menampik sejumlah oknum pelaku usaha ada yang melakukan hal itu. Mereka menjual produk yang tidak layak jual. Pihaknya mendapati hal itu dan juga telah memberikan peringatan kepada pengelola, untuk tidak menjual produk yang dinilai tidak layak jual. 

"Pernah kita temukan seperti ini. Begitu kita temukan, kita peringati mereka langsung tindaklanjuti," pungkasnya. (Kominfo6/RD2)

Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[14/08/2024] Sepulang Dari IKN, Pj Wako Gelar Rapat Untuk Pastikan Kesiapan Upacara HUT Kemerdekaan RI di Kota Pekanbaru [14/08/2024] 17.382 Anak di Pekanbaru Sudah Jalani Vaksinasi Polio Tahap Kedua [14/08/2024] Dishub Pekanbaru Berharap Supeltas Dapat Dukung Kelancaran Lalu Lintas [14/08/2024] Diskop Pekanbaru Koordinasi dengan Disbudpar Promosikan Produk UMKM [14/08/2024] Satpol PP Pekanbaru Ingatkan Timses Calon Kepala Daerah Tidak Pasang Spanduk Sembarangan [14/08/2024] Sekdako Pekanbaru Serahkan Nilai ASKI kepada 10 OPD Terbaik