PEKANBARU
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru,
bakal memberikan tindakan tegas kepada pelaku usaha atau pedagang yang
menjual produk dagangan mereka dengan kondisi tidak layak pada
masyarakat.
Tindakan
tegas itu dapat berupa teguran tertulis hingga sanksi terberat, yaitu
pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang terbukti menjual produk
tidak layak jual.
"Kalau
memang tidak ada itikad baik untuk memperbaiki, tentu kita lakukan
tindakan. Teguran satu, teguran terakhir, dan sampai izin nya bisa
dicabut kalau dia (pengelola) melakukan pelanggaran itu," terang Kepala
Disperindag Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat (5/2).
Namun,
sanksi itu diberikan ada proses yang dilalui. Tidak serta merta izin
usaha langsung dicabut. Pelaku usaha akan diberikan teguran sebanyak dua
kali jika ditemukan pelanggaran, menjual produk yang tidak layak jual.
Ingot
tak menampik sejumlah oknum pelaku usaha ada yang melakukan hal itu.
Mereka menjual produk yang tidak layak jual. Pihaknya mendapati hal itu
dan juga telah memberikan peringatan kepada pengelola, untuk tidak
menjual produk yang dinilai tidak layak jual.
"Pernah kita temukan seperti ini. Begitu kita temukan, kita peringati mereka langsung tindaklanjuti," pungkasnya. (Kominfo6/RD2)