PEKANBARU
- Perparkiran di Kota Pekanbaru saat ini lebih mengoptimalkan layanan.
Setiap Juru Parkir atau Jukir di Kota Pekanbaru diwajibkan bekerja
sesuai Standar Layanan Minimal (SMP).
Jika
menyalahi, warga bisa melaporkan ke Dinas Perhubungan (Dishub). Kepala
Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, Jukir wajib memberikan
layanan tersebut kepada pengguna parkir. Sebab, perparkiran itu, kata
dia, bersifat layanan.
SPM
yang dimaksud, seperti memiliki identitas yang jelas, membantu
pengendara saat parkir dan meninggalkan parkir, menjemput pengendara
dari parkiran saat hujan dengan payung dan memberikan karcis saat
pembayaran tunai.
"Parkir
ini sudah berubah menjadi jasa layanan, sehingga ada SPM-nya, termasuk
memberikan karcis saat pembayaran tunai. Tetapi apabila sekali dua kali
karcis habis, ya tetap bayar saja, kalau berulang kali bisa diadukan ke
kita," tegas Yuliarso, Jumat (19/11).
Kata
Yuliarso, warga Pekanbaru bisa melapor melalui akun media sosial Dinas
Perhubungan. Warga juga bisa menghubungi langsung di nomor 081266397770.
(Kominfo3/RD1)