PEKANBARU - Debat Pemilihan Walikota (Pilwako) Pekanbaru agenda kedua akan digelar pukul 20.00 WIB, Kamis malam ini, (21/11/2024). Ketua KPU Kota Pekanbaru, Raga Perwira mengajak masyarakat untuk menyaksikan agenda ini melalui live streaming di YouTube KPU Pekanbaru dan INews.
"Kita mengajak masyarakat untuk menyaksikan bersama debat Pilwako Pekanbaru nanti malam. Karena dalam debat ini, kita juga bisa lebih mengenal calon-calon pemimpin kita, apa visi dan misinya, bagaimana cara berpikirnya untuk membangun Kota Pekanbaru, sebelum memberikan hak suara di tanggal 27 November 2024 mendatang," ujarnya.
Ia menjelaskan, debat kali ini mengusung tema "Membangun Kota Pekanbaru yang Sehat, Cerdas dan Berdaya Saing Serta Tata Kelola Pemerintah yang Baik dan Profesional".
Lima Paslon Pilwako Pekanbaru dipastikan hadir untuk mengikuti debat tersebut. Di antaranya Paslon Muflihun - Ade Hartati dengan jargon "Bertuah" diusung PAN, Gerindra, Perindo, PSI dan Gelora.
Pasangan Intsiawati Ayus - Taufik Arrakhman dengan jargon "Intan" diusung Hanura dan PKB. Pasangan Ida Yulita Susanti - Kharisman Risanda dengan jargon "Idaman" diusung Golkar dan PDI-P.
Kemudian, Paslon Edi Nasution - Dastrayani Bibra dengan jargon "Paten" diusung Nasdem dan PPP, serta Paslon Agung Nugroho - Markarius Anwar yang mengusung jargon "Aman" diusung PKS dan Demokrat.
Ia menjelaskan, KPU Pekanbaru sudah mengatur tata tertib yang harus diikuti oleh peserta debat, pendukung dan setiap personal yang hadir di lokasi debat publik.
Tata tertib tersebut diantaranya wajib menggunakan id card dan setiap Paslon hanya bisa membawa 40 pendukung ke lokasi.
Selain itu, selama pelaksanaan debat publik, peserta debat dan pihak yang diundang dilarang Membawa atribut kampanye pasangan calon kecuali yang melekat di badan.
Kemudian membawa senjata tajam dalam bentuk apapun ke dalam ruang debat, merekam dan mengaktifkan flashlight serta nada dering handphone atau alat komunikasi lainnya.
Meneriakkan yel- yel/slogan pada saat debat berlangsung, Membuat kegaduhan dan Melakukan Intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung ataupun Paslon lain.
"Ketika ada yang melanggar larangan poin 3 di atas, moderator dan/atau panitia berhak menegur dan/ atau mengeluarkan yang bersangkutan dari ruang debat," jelasnya.
Selain itu, KPU juga memberikan kesempatan kepada setiap Paslon untuk berbicara dan tidak dibenarkan memotong pemaparan pasangan calon lain saat pasangan calon tersebut sedang berbicara.
Waktu yang diberikan dihitung ketika pasangan calon mulai berbicara. "Sementara untuk pertanyaan tidak diperkenankan memberi pertanyaan yang menyerang personal pasangan calon lain. Pertanyaan antar pasangan calon harus fokus seputar tema serta visi, misi dan program paslon," jelasnya.
Kemudian, Paslon juga harus menjelaskan arti singkatan atau istilah apabila terdapat singkatan atau istilah yang digunakan dalam pertanyaan. "Moderator akan menghentikan pemaparan pasangan calon ketika waktu yang tersedia telah habis," pungkasnya. (Kominfo10/RD5)
Jangan Lupa, Saksikan Debat Kedua Pilwako Pekanbaru Malam Ini
- Pekanbaru.go.id