PEKANBARU
- Belajar tatap muka terbatas saat ini berlangsung bagi Sekolah Dasar
(SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri maupun swasta. Sekolah
yang melakukan belajar tatap muka harus mendapatkan izin dari Satgas
Covid-19.
Sekolah harus
memberikan surat pengajuan belajar tatap muka kepada Satgas Covid-19
melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, agar dapat
melaksanakan proses tersebut.
Kepala
Disdik Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas menyebut, saat ini ada 179 SD
Negeri yang telah melaksanakan pembelajaran tatap muka. Kemudian ada 45
SMP Negeri, dan sebanyak 40 lebih sekolah swasta yang terdiri dari
tingkat SD dan SMP.
Pihaknya saat ini juga telah menerima pengajuan dari sekolah swasta yang ingin melaksanakan belajar tatap muka.
"Ini
ada beberapa sekolah swasta lagi yang kita proses minggu ini. Kan
sekali 15 hari kita evaluasi," terangnya, Rabu (17/3).
Menurutnya,
ada sekitar 10 sekolah swasta lagi yang mengajukan untuk menggelar
belajar tatap muka. Sekolah ini terdiri dari tingkat SD dan SMP.
Mereka
dapat melaksanakan belajar tatap muka jika mendapatkan izin dari Satgas
Covid-19. Satgas bakal melakukan survei ke sekolah yang mengajukan
proses belajar tatap muka.
"Sekolah
dipastikan telah menyediakan fasilitas protokol kesehatan. Dan siap
melaksanakan belajar sesuai standar prokes," ulasnya.
Ia
mengaku, pihaknya terus melakukan evaluasi dalam proses pembelajaran
tatap muka yang saat ini tengah berlangsung. Sekolah yang melakukan
pembelajaran tatap muka dipastikan agar mengikuti standar protokol
kesehatan. (Kominfo6/RD2)