PEKANBARU -- Jelang masuknya hari Hari Raya Idul Adha 1440 H, masyarakat cenderung disibukkan dengan urusan penyembelihan hewan kurban seperti sapi dan kambing.
Disela-sela kesibukan itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Pertanian dan Perikanan (Distakan) Kota Pekanbaru mengimbau beberapa hal penting yang harus diperhatikan masyarakat dalam memilih hewan penyembelihan untuk di kurbankan.
"Jadi masyarakat atau panitia penyembelihan hewan kurban perlu memperhatikan 2 lisensi khusus sebelum membeli atau melakukan penyembelihan hewan kurban," ujar Sekretaris Distankan Kota Pekanbaru, M Firdaus, Selasa (30/7).
Firdaus menjelaskan, adapun 2 lisensi yang dimaksud adalah semacam surat yang dikeluarkan oleh Distankan, yang menyimpulkan bahwa hasil pantauan di lapangan, hewan tersebut sudah memiliki kelayakan untuk dikomersilkan, dibeli, atau disembelih serta dikonsumsi oleh masyarakat.
Lisensi yang pertama adalah Surat Izin Pemotongan dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Dalam hal ini, Firdaus menjelaskan bahwa penjual hewan kurban seperti sapi dan kambing, wajib mengantongi surat ijin boleh potong dari RPH yang kemudian dikeluarkan oleh Distankan.
"Yang kedua, Lisensi kesehatannya. Nah disini Distankan juga akan mengeluarkan surat atau lisensi supaya dapat diketahui oleh pembeli atau pelaku ibadah kurban, bahwa hewan tersebut terjamin kesehatannya. Misalnya tidak ada cacat fisiknya, sudah berumur 2 tahun, dan tidak pincang. Jadi masyarakat harus bijak mencari dan memilih hewan kurban yang tahun ini diprediksi mengalami peningkatan," imbaunya. (Kominfo8/RD3).