Iklan Bando Berpotensi Rugikan Pemerintah


Image : Iklan Bando Berpotensi Rugikan Pemerintah
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU-- Iklan Bando atau papan reklame yang melintang di jalan di Kota Pekanbaru rugikan pemerintah setempat. Sebab, pajak dari iklan itu tidak masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Seperti iklan bando yang beberapa hari lalu diturunkan Satpol PP Kota Pekanbaru. Ukuran iklan yang menempel di median bando beragam. Diperkirakan, sekitar 5x10 meter. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin saat dikonfirmasi, tidak mengambil pajak dari iklan bando. Artinya, iklan yang menempel di bando yang tersebar di beberapa ruas jalan, merugikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. 

"Kita tidak ambil pajaknya," Ujarnya, Selasa (11/2). 

Ditanya seperti apa hitungan pajak iklan, Ia mengaku tidak hapal. Tapi, kata dia, nominal pajak yang harus dibayar jika ukuran iklan mencapai 5x10 meter, mencapai Rp10 juta. 

"Kalau ukuran segitu bisa Rp9 juta sampai Rp10 juta pertiga bulan," jelasnya. (Kominfo3/rd1)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[02/10/2026] Pembenahan Waduk Cipta Karya Baru Berlangsung Tahun 2027 [02/10/2026] Satpol PP Pekanbaru Tegaskan Tidak Tebang Pilih Tertibkan Lokasi Terindikasi Ada Prostitusi [02/10/2026] Pemko Pekanbaru Tegaskan BGS STC Tak Bisa Diperpanjang, Pedagang Tetap Bisa Menyewa [02/10/2026] Wako Agung Buka RJIC Muamalah Festival, Dorong Ekonomi Umat Bergerak [02/10/2026] Pemko Pekanbaru Targetkan Tak Ada Anak Terlewat Imunisasi hingga Usia 2 Tahun [02/10/2026] Wawako: Kuliah Proses Persiapan Diri Jadi Manusia yang Bermanfaat