Iklan Bando Berpotensi Rugikan Pemerintah


Image : Iklan Bando Berpotensi Rugikan Pemerintah
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU-- Iklan Bando atau papan reklame yang melintang di jalan di Kota Pekanbaru rugikan pemerintah setempat. Sebab, pajak dari iklan itu tidak masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Seperti iklan bando yang beberapa hari lalu diturunkan Satpol PP Kota Pekanbaru. Ukuran iklan yang menempel di median bando beragam. Diperkirakan, sekitar 5x10 meter. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin saat dikonfirmasi, tidak mengambil pajak dari iklan bando. Artinya, iklan yang menempel di bando yang tersebar di beberapa ruas jalan, merugikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. 

"Kita tidak ambil pajaknya," Ujarnya, Selasa (11/2). 

Ditanya seperti apa hitungan pajak iklan, Ia mengaku tidak hapal. Tapi, kata dia, nominal pajak yang harus dibayar jika ukuran iklan mencapai 5x10 meter, mencapai Rp10 juta. 

"Kalau ukuran segitu bisa Rp9 juta sampai Rp10 juta pertiga bulan," jelasnya. (Kominfo3/rd1)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[01/09/2026] Koperasi Merah Putih Tangkerang Labuai Sudah Siap untuk Beroperasi [01/09/2026] Pemko Pekanbaru Perpanjang Program Hapus Denda Pajak Hingga 30 September [01/09/2026] 15 Tahun Tak Diaspal, Jalan Embun Pagi Pekanbaru Segera Diperbaiki [01/09/2026] Atasi Banjir, Wali Kota Pekanbaru Dorong Progress Pembangunan Drainase di Jalan Paus [01/09/2026] Gandeng BAZNAS, Wako Bangunkan Rumah untuk Korban Kebakaran di Marpoyan Damai [01/09/2026] Lansia Sakit dan Hidup Seorang Diri Dievakuasi Tim TRC 112 Pekanbaru