Hewan Kurban Luar Riau Harus Dilengkapi Dokumen.


Image : Hewan Kurban Luar Riau Harus Dilengkapi Dokumen.
Hewan Kurban. - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU -- Hewan kurban luar Provinsi Riau harus memiliki dokumen lengkap. Dinas Pertanian dan Perikanan (Distakan) Kota Pekanbaru pasti tetap melakukan pengawasan.

Pasalnya hampir 80 persen kebutuhan hewan kurban di Kota Pekanbaru di suplai dari luar daerah Provinsi Riau. Seperti Sumbar, Lampung, Jambi, bahkan dari Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Kami bertugas untuk memantau ketersedian dan kesehatan ternak yang didatangkan dari luar daerah,” kata Kepala Bidang Peternakan, Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru, Herlandria, Rabu (29/7).

Setiap ternak yang bakal dijadikan hewan kurban wajib mengantongi dokumen baik dokumen kesehatan dan legalitas dari tempat asalnya. Karena hewan kurban berbeda dari hewan yang biasa dipotong untuk dijual, hewan kurban ini haruslah sempurna.

“Dalam pelaksanaan pemeriksaan hewan kurban dilapangan tetap mematuhi standar kelengkapan dokumen. Seperti surat keterangan kesehatan dan legalitas ternak itu harus ada,” tutupnya. (Kominfo3/RD1)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[16/10/2025] Pj Sekda Hadiri Launching Pamapta Polresta Pekanbaru, Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban Kota [16/10/2025] Disbudpar Pekanbaru Pastikan Komitmen Kembangkan UMKM [16/10/2025] Masa Izin Habis, Pemko Pekanbaru Minta Pemilik Tower Mikrosel Lakukan Pembongkaran [16/10/2025] Pekanbaru Siap Melangkah Jadi Kota Metropolitan Modern [16/10/2025] Pemko Pekanbaru Bakal Buka Seleksi Jabatan Calon Direktur PDAM Tirta Siak [15/10/2025] Wako Pekanbaru Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Banjir