PEKANBARU
- Dua Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bidang persampahan segera
beraktivitas pada Juli 2021. Kedua UPTD tersebut yakni UPTD Pengelolaan
TPA Muara Fajar dan UPTD Retribusi Layanan Persampahan.
"Kita
masih menanti rekomendasi dari pemerintah provinsi terkait dua UPTD
ini," jelas Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota
Pekanbaru, Raja Marzuki, Sabtu (26/6).
Dinas
langsung menyiapkan sumber daya selepas menerima rekomendasi terhadap
UPTD tersebut. Ia berkeingian kedua UPTD bisa bekerja secara optimal.
Marzuki
menjelaskan bahwa UPTD Pengelolaan TPA Muara Fajar fokus dalam
manajemen sampah di TPA. Mereka fokus dalam penerapan sanitary
landfield.
Mereka juga
mengelola pengaturan sampah dan operasional alat berat yang membantu
aktivitas di TPA. UPTD nantinya berada langsung di bawah DLHK Kota
Pekanbaru.
Dirinya
mendorong TPA agar berbenah. sesuai hasil kunjungan Wali Kota Pekanbaru.
Saat itu wali kota menilai belum optimal dalam mengelola sampah.
"Mereka mesti segera berbenah, apalagi sudah kedatangan dua unit alat berat baru," paparnya.
Kemudian
untuk UPTD Retribusi Layanan Persampahan fokus pada rencana pembentukan
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Proses pembentukan BLUD karena
nantinya tidak ada pemotongan biaya pemungutan retribusi
Adanya
BLUD guna mengoptimalkan pendapatan daerah dari retribusi sampah.
Pihaknya menyiapkan instrumen kerjasama dengan pihak ketiga dalam
menungut retribusi.
Marzuki
menargetkan bahwa pembentukan UPTD ini tuntas pada Juli 2021 nanti. Ia
berharap keberadaan UPTD bisa meningkatkan pendapatan daerah dari sektor
retribusi layanan persampahan.
"Jadi
kalau BLUD mereka bisa menerima dan menggunakan, maka bisa bekerjasama
dalam pemungutan retribusi," jelasnya. (Kominfo4/RD2)