DPP Himbau Pengelola Pasar Ilegal Urus Izin


Image : DPP Himbau Pengelola Pasar Ilegal Urus Izin
Kepala DPP Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru, kembali mengimbau pengelola pasar tradisional ilegal agar melakukan pengurusan izin ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Kepala DPP Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menyatakan, pemerintah kota tidak melarang warga atau organsiasi masyarakat mendirikan sebuah pasar. Akan tetapi, lokasi yang dijadikan pasar tersebut mesti mendapatkan izin terlibuh dahulu dari pemerintah.

"Silahkan dijadikan pasar ilegal itu pasar resmi. Tapi diurus, ada lembaga pengelolanya, ada izinnya, penuhi persyaratannya," ujar Ingot, Selasa (29/9).

Terkait penertiban terhadap pasar ilegal yang masih banyak beroperasi di hari-hari tertentu, dikatakan Ingot jika pihaknya telah menyampaikan kepada Tim Yustisi untuk melakukan penindakan di lapangan.

"Kita pada prinsipnya sudah minta kepada Tim Yustisi untuk melakukan penertiban," ungkapnya.

Kepada masyarakat, Ingot juga mengimbau agar berbelanja kebutuhan pokok di pasar-pasar resmi.

"Sekali lagi saya tegaskan, pasar-pasar yang direkomendasikan untuk belanja itu adalah pasar-pasar yang ada izin. pasar yang tidak ada izin itu berarti ilegal, ada perda yang mengaturnya," tutup Ingot. (kominfo2/rd1)

 


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[19/09/2025] Gesa Perbaikan Jalan Rusak, Pemko Pekanbaru Overlay 29 Ruas, ini Daftarnya! [19/09/2025] Simpang Purna MTQ Pekanbaru Ditargetkan Dilintasi pada 2026 Mendatang [19/09/2025] Penanganan Banjir di Pekanbaru Bakal Didukung Pemprov Riau [19/09/2025] Wawako Pekanbaru Audiensi Bersama Humanistik FISIP Unri, Bahas Isu Pembangunan Kota [19/09/2025] Tambal Sulam Jalan Rokan Dikebut, Dinas PUPR Targetkan Rampung dalam Hitungan Hari [19/09/2025] Gesa Perbaikan Jalan, Wako Agung Minta Maaf Lalu Lintas Terganggu