DPMPTSP Beri Kemudahan Pelaku UMKM dalam Pengurusan Izin


Image : DPMPTSP Beri Kemudahan Pelaku UMKM dalam Pengurusan Izin
Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Akmal Khairi - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam pengurusan izin usaha.

Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Akmal Khairi mengatakan, bagi pelaku UMKM yang datang ke DPMPTSP di Komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, petugas pelayanan akan membantu pelaku UMKM mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS), dengan catatan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukam.

"Kalau untuk UMKM itu sebenarnya berada pada Dinas Koperasi dan UKM. Kita cuma bantu untuk pengurusan izin NIB nya," terang Akmal Khairi, Rabu (26/3/2025).

Berdasarkan data yang disampaikan, pada tahun 2024, sebanyak 42.382 pelaku UMKM yang mendaftar NIB secara online.

Sementara pada 2025, terhitung Januari hingga Maret, sebanyak 8.328 pelaku UMKM mendaftar NIB secara online. Dengan uraian skala usaha seperti usaha kecil dan usaha mikro. Dan risiko proyek atau pekerjaan, seperti menengah tinggi, menengah rendah, dan rendah.(Kominfo9/rd3)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[11/07/2025] Pekanbaru Targetkan Peringkat Pertama Capaian Imunisasi Lengkap Bayi Tahun ini [11/07/2025] Pemko Pekanbaru Berencana Bentuk Satpol PP Air, Jaga Lingkungan Sungai Siak [10/07/2025] Tingkatkan Layanan Publik, Dispusip Pekanbaru Segera Hadirkan Pojok Baca di Terminal BRPS [10/07/2025] DLHK Pekanbaru Sudah Beri Izin Operasional ke LPS di 78 Kelurahan [10/07/2025] Ganggu Lalulintas, Satpol PP Pekanbaru Tertibkan PKL Soebrantas [10/07/2025] Satpol PP Pekanbaru Minta Angkutan Mandiri Segera Bergabung dengan LPS