PEKANBARU -- Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM PTSP Pekanbaru, Quarte Rudianto mengatakan, pemilik komplek perumahan De Bale Residen tidak mengantongi izin pembangunan.
Quarte menyebut, pihaknya telah diberikan surat peringatan beberapa kali. "Sudah kita beri peringatan satu dan dua, hingga peringatan berupa kita tempel stiker peringatan di dinding pagar. Tapi mereka tak juga mengurus izin," ujar Quarte, Rabu (15/4).
Dijelaskan Quarte, pemilik sudah pernah menemui panggilan yang dilayangkan melalui surat peringatan (SP). Namun pemilik masih membandel dan tak kunjung mengurus izin, dan tetap melanjutkan pembangunan.
"Sama sekali tak memiliki izin. Izin pelaksana pembangunan pun mereka belum urus. Bangunan ini ilegal, makanya kita berkoordinasi dengan satpol PP untuk memberi tindakan tegas," tegasnya.
Ia menyebut, pemilik komplek bangunan yang diperuntukkan untuk perumahan elit itu harus menyelesaikan dulu izin mereka supaya dapat membuka segel dan melanjutkan pembangunan. (Kominfo3/rd1)