DPM-PTSP Sebut De Bale Residen tidak Kantongi Izin


Image : DPM-PTSP Sebut De Bale Residen tidak Kantongi Izin
Satpol PP Pekanbaru memasang Pol PP line pada bangunan yang akan dijadikan komplek perumahan elit di Jalan Melati, Kecamatan Tampan, Rabu (15/4) - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU -- Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM PTSP Pekanbaru, Quarte Rudianto mengatakan, pemilik komplek perumahan De Bale Residen tidak mengantongi izin pembangunan. 

Quarte menyebut, pihaknya telah diberikan surat peringatan beberapa kali. "Sudah kita beri peringatan satu dan dua, hingga peringatan berupa kita tempel stiker peringatan di dinding pagar. Tapi mereka tak juga mengurus izin," ujar Quarte, Rabu (15/4). 

Dijelaskan Quarte, pemilik sudah pernah menemui panggilan yang dilayangkan melalui surat peringatan (SP). Namun pemilik masih membandel dan tak kunjung mengurus izin, dan tetap melanjutkan pembangunan. 

"Sama sekali tak memiliki izin. Izin pelaksana pembangunan pun mereka belum urus. Bangunan ini ilegal, makanya kita berkoordinasi dengan satpol PP untuk memberi tindakan tegas," tegasnya. 

Ia menyebut, pemilik komplek bangunan yang diperuntukkan untuk perumahan elit itu harus menyelesaikan dulu izin mereka supaya dapat membuka segel dan melanjutkan pembangunan. (Kominfo3/rd1)

 


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[18/09/2025] 5.173 THL Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Wali Kota Harap Ada Regulasi Baru [17/09/2025] Bunda PAUD Pekanbaru Dampingi Ketua TP PKK Riau di Seminar Parenting Program Pelita [17/09/2025] Pekanbaru Menuju Green City, Pedestarian Jalan Arifin Ahmad Bakal Diperluas [17/09/2025] Wako Rakor Bersama Pemprov dan Polda Riau, Bahas Pembukaan Jalan Pintas di Depan MTQ Hingga HR Soebrantas [17/09/2025] Mobil Pak AMAN Dioperasikan Tiap Hari Permudah Warga Dapatkan Bahan Pangan Murah dan Berkualitas [17/09/2025] Sering Bolos, Oknum ASN di Pemko Pekanbaru Bisa Kena Sanksi Pemotongan TPP