PEKANBARU
- Terkait penanganan sampah di Kota Pekanbaru, BPK menyarankan kepada
pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru agar
membangun tempat pembuangan sampah (TPS) sesuai kebutuhan per kecamatan.
Ini disampaikan Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Marzuki kepada media, Minggu (26/9).
"Saran
dari BPK, saya harus membangun TPS sesuai kebutuhan per kecematan.
Sekarang TPS kita yang resmi itu bisa dikatakan lebih kurang sekitar 13
atau 16. Kedepan tentu kita harus menyediakan TPS," terang Marzuki.
Dijelaskan
Marzuki, TPS adalah wadah menumpuk sampah. Terkait itu, saat ini ia
sudah menetapkan sebanyak 112 wadah sampah yang tersebar diberbagai
lokasi.
"TPS itu kan ada
dua, ada namanya wadah, wadah tempat menumpuk sampah. Yang sekarang pak
camat sudah menunjuk, ada 112 wadah yang sudah saya tetapkan. Contoh di
jembatan 2. Itu memang direstui dibuang ke situ. Makanya disitu harus
disapu bersih oleh petugas kami oleh DLHK," ujarnya.(Kominfo5/RD2)